Tanggal: Selasa, 10 dan 24 Oktober 2023
Waktu: 08.00 s.d 11.00 WIB
3. Parkiran Stadion Gajayana
Tanggal: 16, 13, 20 dan 27 Oktober 2023
Waktu: 08.00 s.d 10.30 WIB
Perhatikan persyaratan perpanjangan di SIM Keliling di Kabupaten Bandung, sebagai berikut:
1. Khusus masyarakat KTP Kota Malang.
2. Membawa fotocopy KTP dan SIM 3 lembar.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan H-2 sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.