Berita , D.I Yogyakarta
Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sleman Masih Temukan Informasi Bohong dan Kampanye Ilegal
HARIANE – Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, dari hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapati adanya penyebaran informasi bohong (hoaks) dan kegiatan kampanye ilegal oleh relawan yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye pasangan calon (paslon).
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman mengimbau kepada kelompok masyarakat atau pihak-pihak tertentu untuk menghentikan penyebaran hoaks dan kampanye ilegal di sisa masa kampanye serta masa tenang nantinya.
"Bawaslu Sleman mengimbau kepada masyarakat mari bersama-sama kita jaga kondusivitas tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ini, hentikan penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa, 19 November 2024.
Menurut Arjuna, penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal sangat mengganggu tahapan kampanye yang sedang berjalan.
Tindakan-tindakan itu berpotensi merugikan kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang saat ini sedang berkontestasi serta mengganggu ketertiban masa kampanye yang sedang berlangsung. Terlebih nanti saat memasuki masa tenang.
Salah satu contoh adanya informasi yang beredar terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang mengatasnamakan salah satu paslon melalui pesan di WhatsApp (WA) grup.
Padahal, penyaluran bansos ke masyarakat saat ini dihentikan sementara hingga selesainya tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
"Kalau penyebaran informasi bohong ini diteruskan, tentu sangat merugikan paslon dan masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan, menjelang berakhirnya masa kampanye pada 23 November mendatang, jajaran pengawas Pilkada juga masih menemukan adanya pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang bernada negatif terhadap salah satu paslon.
"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan bersama, serta kondusivitas wilayah masing-masing, hentikan pemasangan spanduk-spanduk provokatif ini," tandasnya.****