Berita , D.I Yogyakarta

Jelang Nataru, BBPOM Yogyakarta Temukan Sejumlah Sarana Distribusi Pangan Tak Memenuhi Ketentuan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bbpom yogyakarta
Konferensi pers hasil pengawasan BBPOM Yogyakarta jelang Nataru. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk pangan di sarana distribusi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kegiatan rutin tahunan ini menyasar sarana distribusi seperti supermarket, toko, grosir, dan lainnya.

Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, menyebutkan bahwa dari 74 sarana yang diperiksa menjelang Nataru, ditemukan 14 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

Pada periode tersebut, pihaknya menemukan 37 item produk pangan rusak sebanyak 69 pcs. Selain itu, ditemukan juga produk pangan kedaluwarsa sebanyak 20 item atau 76 pcs, dan produk pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 2 item berjumlah 10 pcs.

“Tindak lanjut dari hasil pengawasan berupa pemberian peringatan kepada pemilik. Produk yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh pemilik sarana dengan disaksikan oleh petugas BBPOM di Yogyakarta,” kata Bagus, Kamis (19/12/2024).

Di sisi lain, Bagus juga memaparkan hasil pengawasan rutin terhadap sarana produksi pangan. BBPOM menemukan 22 sarana produksi pangan yang tidak memenuhi ketentuan dari total 117 sarana yang diawasi.

Adapun jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut: di Kota Yogyakarta ditemukan tiga sarana, di Sleman 13 sarana, dan di Bantul enam sarana.

Menurut Bagus, jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan hasil pengawasan pada tahun 2023, di mana BBPOM hanya menemukan 13 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dari 102 sarana yang diperiksa.

Ia menambahkan, penyebab utama ketidaksesuaian ini adalah kurang optimalnya pemenuhan standar GMP (Good Manufacturing Practice) oleh sarana produksi.

“Temuan pada sarana produksi meliputi pengawasan mutu, higiene karyawan, dokumentasi, serta pengendalian proses yang tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” jelas Bagus.

“Tindak lanjutnya berupa pembinaan dan perintah untuk melakukan perbaikan,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025
Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

Kamis, 24 Juli 2025
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025