Berita , D.I Yogyakarta

Jelang Nataru, BBPOM Yogyakarta Temukan Sejumlah Sarana Distribusi Pangan Tak Memenuhi Ketentuan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bbpom yogyakarta
Konferensi pers hasil pengawasan BBPOM Yogyakarta jelang Nataru. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk pangan di sarana distribusi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kegiatan rutin tahunan ini menyasar sarana distribusi seperti supermarket, toko, grosir, dan lainnya.

Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, menyebutkan bahwa dari 74 sarana yang diperiksa menjelang Nataru, ditemukan 14 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

Pada periode tersebut, pihaknya menemukan 37 item produk pangan rusak sebanyak 69 pcs. Selain itu, ditemukan juga produk pangan kedaluwarsa sebanyak 20 item atau 76 pcs, dan produk pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 2 item berjumlah 10 pcs.

“Tindak lanjut dari hasil pengawasan berupa pemberian peringatan kepada pemilik. Produk yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh pemilik sarana dengan disaksikan oleh petugas BBPOM di Yogyakarta,” kata Bagus, Kamis (19/12/2024).

Di sisi lain, Bagus juga memaparkan hasil pengawasan rutin terhadap sarana produksi pangan. BBPOM menemukan 22 sarana produksi pangan yang tidak memenuhi ketentuan dari total 117 sarana yang diawasi.

Adapun jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut: di Kota Yogyakarta ditemukan tiga sarana, di Sleman 13 sarana, dan di Bantul enam sarana.

Menurut Bagus, jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan hasil pengawasan pada tahun 2023, di mana BBPOM hanya menemukan 13 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dari 102 sarana yang diperiksa.

Ia menambahkan, penyebab utama ketidaksesuaian ini adalah kurang optimalnya pemenuhan standar GMP (Good Manufacturing Practice) oleh sarana produksi.

“Temuan pada sarana produksi meliputi pengawasan mutu, higiene karyawan, dokumentasi, serta pengendalian proses yang tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” jelas Bagus.

“Tindak lanjutnya berupa pembinaan dan perintah untuk melakukan perbaikan,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB