Berita , D.I Yogyakarta
Ribuan Jamu dan Suplemen Tak Layak Edar, BBPOM Yogyakarta Imbau Masyarakat Perhatikan Label
HARIANE - Pada bulan Agustus 2024, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menemukan ribuan Obat Bahan Alam (OBA), yang biasa disebut jamu, serta Suplemen Kesehatan (SK) yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan produk OBA dan SK yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Dari 58 sarana yang diperiksa, terdapat 42 sarana yang tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, BBPOM Yogyakarta menemukan 249 item OBA dan SK yang berjumlah 3.044 yang mengandung BKO, serta 51 item OBA dan SK yang berjumlah 742 yang tidak memiliki izin edar.
Temuan ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, di mana BBPOM memeriksa 45 sarana dan menemukan 34 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia mengungkapkan beberapa BKO yang ditambahkan pada jamu atau OBA, antara lain sibutramin pada obat pelangsing, chlorpheniramine maleat (CTM) pada obat gatal-gatal, sildenafil sitrat dan tadalafil pada obat untuk meningkatkan stamina pria, siproheptadin pada obat penggemuk badan, serta parasetamol, dexamethason, dan fenilbutason yang ditemukan pada obat pegal linu.
Produk OBA dan SK yang tidak memenuhi syarat dan mengandung BKO sangat berbahaya, kata Bagus, karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke, bahkan dapat menyebabkan kematian.
“Tindak lanjut dari hasil pengawasan dilakukan dengan pemusnahan oleh pemilik sarana,” kata Bagus, Jumat, 4 Oktober 2024.
Selanjutnya, dari penjejakan digital sepanjang Januari-September pada 656 akun di berbagai platform marketplace dan media sosial seperti Shopee, Tokopedia, Facebook, Bukalapak, Lazada, dan sebagainya, BBPOM Yogyakarta menemukan 176 OBA dan 54 suplemen yang menjual produk mengandung bahan berbahaya serta tanpa izin edar.
BBPOM Yogyakarta juga menemukan 240 link penjualan kosmetik, 152 link penjualan obat, dan 69 link penjualan pangan dengan kasus yang sama.
Dalam hal pengawasan OBA, BBPOM Yogyakarta menemukan sejumlah tantangan, antara lain sebagian besar sarana depot jamu belum memiliki izin usaha, sumber pengadaan tidak jelas, sumber utama produk berasal dari sales freelance, sebagian pelaku usaha tidak kooperatif dan sulit diberikan edukasi, serta masih banyak masyarakat yang mengonsumsi OBA dengan BKO, sehingga peredaran di sarana distribusi masih sering ditemukan.
“BBPOM Yogyakarta juga melakukan penindakan hukum melalui penyidikan atas dugaan terjadinya kejahatan di bidang obat dan makanan. Pada tahun 2024, komoditi yang sudah selesai diproses pro justitia adalah obat-obatan tertentu, obat keras, dan suplemen kesehatan,” jelasnya.
“BBPOM Yogyakarta juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu,” lanjutnya.