Aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Bandung. (Foto: unsplash/ray hennessy)
HARIANE - Aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Bandung kini telah disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) dalam rangka masa penanganan Covid-19.Aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Bandung tersebut telah diresmikan dalam Rapat Penanganan Covid-19 dan Persiapan Nataru 2022-2023, Rabu 21 Desember 2022.Aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Bandung. (Foto: Pemkot Bandung)Aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Bandung ini diterapkan untuk mengantisipasi prediksi Satgas terkait adanya 1,18 juta orang yang akan berkunjung ke Kota Bandung dengan estimasi 83.367 kendaraan.Lantas apa saja aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Bandung yang akan diberlakukan Pemkot? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Bandung
1. Meningkatkan kewaspadaan dengan optimalisasi, sosialisasi, edukasi, dan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di setiap Kecamatan untuk antisipasi penyebaran varian Omnicron (XBB, BN.1, dan lain-lain).2. Antisipasi potensi pergerakan/mobilisasi dari luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung pada masa Nataru dan libur sekolah 2022/2023.3. Optimalisasi peran Satgas Kecamatan dan Kelurahan dalam pengawasan berbagai aktivitas warga masyarakat di setiap Kecamatan terutama di tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan, diantaranya: - Gasibu- Alun-alun- Jalan Asia Afrika