Berita , D.I Yogyakarta

Jelang Pemilu 2024 di DIY, Ini Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Kampanye di Kota Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Jelang Pemilu 2024 di DIY, Ini Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Kampanye di Kota Yogyakarta
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat saat ditemui di Balaikota Yogyakarta menjelaskan soal aturan kampanye Pemilu 2024 di DIY. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 di DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi Perwal nomor 75 tahun 2023 perihal alat peraga kampanye (APK).

Sosialisasi dilakukan kepada seluruh peserta pemilu serta partai politik agar dapat mempersiapkan perizinan APK. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan sosialisasi dilakukan karena ada beberapa aturan terkait lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye sesuai Perwal nomor 75 tahun 2023 Bab 3 pasal 5.

Terdapat sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta yang dilarang dipasang alat kampanye termasuk kawasan wisata. 

"Yang menjadi larangan pemasangan alat peraga kampanye yang pertama adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung ini dari Simpang Empat pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga," ujarnya di Balaikota Yogyakarta pada Rabu, 22 November 2023.

Selain itu, lokasi lain yang dilarang dipasangi APK yakni Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman Selatan, Jalan Panembahan Senopati, Jalan Ahmad Dahlan.

Kemudian juga ada beberapa heritage Kota Yogyakarta yaitu di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, komplek pemandian Taman Sari, kawasan Istana Yogyakarta, kawasan Istana Kadipaten Probowalaman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya sampai Alun-alun Utara, Alun-alun Selatan, dan Sriwedanan Pakualaman. 

Satpol PP Kota Yogyakarta Serahkan Penegakkan Aturan Pada Wasit Pemilu

Sementara mengenai penegakkan aturan, Octo menyebut Satpol PP Kota Yogya hanya memfasilitasi apa yang sudah menjadi rekomendasi dari Bawaslu ketika terjadi pelanggaran kampanye. 

"Yang akan menjadi wasitnya atau hakimnya yang menentukan adalah Bawaslu dan KPU yang akan menyampaikan ke para peserta pemilu," sebutnya. 

Satpol PP hanya menunggu rekomendasi dari kedua pihak yang berwenang dalam melakukan penertiban dan penegakan Perda terkait aturan APK di Kota Yogyakarta. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025