Berita , D.I Yogyakarta
77 Kendaraan Dinas Milik Pemkot Yogyakarta Dilelang Hingga Akhir November 2023
HARIANE- Pemerintah Kota Yogyakarta akan melelang 77 kendaraan dinas mulai tanggal 27 November mendatang. Lelang kendaraan ini bisa diikuti oleh masyarakat umum yang meliputi kendaraan roda dua (sepeda motor), roda tiga, roda empat (mobil), dan roda enam (dump truk).
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ridho Hasan mengatakan jumlah secara rinci sepeda motor yang akan dilelang sebanyak 34 unit, roda tiga sebanyak 21 unit, roda empat delapan unit, dan kendaraan roda enam sebanyak 14 unit.
“Dengan total kendaraan dinas operasional yang dilaksanakan lelang di tahun 2023 ini sebanyak 77 unit,” ujar Ridha dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta pada Jumat, 17 November 2023.
Dari 77 unit itu terbagi menjadi tiga paket, yakni Paket I, Paket II, dan Paket III. Paket I dilelang pada 27 November 2023, sedangkan Paket II dan Paket III akan dilelang pada 29 November 2023 mendatang.
“Terkait dengan teknis pelaksanaan lelang ini, akan digunakan melalui online, yaitu melalui website www.lelang.go.id, peserta bisa secara mandiri melaksanakan mengikuti prosedur dengan mendaftar di aplikasi tersebut,” ujarnya.
Beberapa sepeda motor dinas dengan merek Suzuki Shogun dan Yamaha Vega R dilelang dengan harga limit Rp 700 ribu. Selain itu ada juga merek sepeda motor lain yakni Yamaha Jupiter, Yamaha Crypton, Honda Revo, Suzuki Smash, serta Honda Supra Fit yang dilelang dengan harga mulai Rp 800 ribu, Rp 900 ribu, dan lelang dengan harga paling mahal hanya Rp 1,6 juta.
Sementara untuk kendaraan roda tiga, dengan merek Viar, KTM, dan Tossa dilelang dengan harga terendah Rp 10 juta saja. Kemudian lelang kendaraan roda empat dengan merek Mitsubishi Minibus, Mitsubishi Kuda, Toyota Corolla Altis, Honda CRV, dan Honda All New Accord, dilelang dengan harga limit mulai dari Rp 20 juta, Rp 75 juta, Rp 80 juta, dan Rp 150 juta.
Lebih lanjut, harga lelang kendaraan roda enam mulai dari dump truk, truk pemadam kebakaran, hingga microbus dilelang hanya dengan harga limit mulai dari Rp 11 juta sampai paling mahal Rp 39 juta.****