HARIANE - Jelang pelaksanaan Pilkada Jogja pada 27 November 2024, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama tim gabungan seperti KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Penertiban APK ini dilakukan selama tiga hari di masa tenang kampanye Pilkada, pada 24-26 November 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan penertiban ini menyasar semua jenis APK seperti baliho, rontek, ataupun spanduk.
“Selama tiga hari kami melakukan penertiban APK. Untuk jumlahnya data dari Bawaslu Kota Yogya ada sekitar 4.500 APK. Harapannya dalam waktu tiga hari ini seluruh APK tersebut dapat di tertibkan," kata Octo.
Dalam pelaksanaan penertiban APK tersebut, pihaknya membagi dua kelompok. Kelompok pertama menyisir wilayah Kota Yogya bagian utara, sementara kelompok dua menyisir wilayah Kota Yogya bagian selatan.
"Penertiban pun tak hanya fokus dilakukan di jalan protokol saja, tapi juga jalan-jalan kampung," jelasnya.
Untuk penertiban APK yang berada di jalan perkampungan, dilakukan oleh Satpol PP BKO yang berada di 14 kemantren, dibantu panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan panitia pemilihan kemantren (PPK).
Selama penertiban, APK yang paling banyak ditertibkan adalah APK jenis rontek yang terpasang di fasilitas umum.
"Paling banyak jenis rontek yang terpasang di tiang listrik, tiang bendera, rambu lalu lintas, pohon, ataupun di taman kota," terangnya.
Sementara wilayah yang paling banyak di pasangi APK adalah di Kemantren Umbulharjo, mengingat wilayah ini merupakan yang paling luas.
Setelah ditertibkan, seluruh APK ini akan disimpan di hudang KPU Kota Yogya yang berada di Jalan Sultan Agung, Bantul.
"Diharapkan penertiban APK di masa tenang ini akan turut membantu mewujudkan kondusifitas di Kota Yogya," pungkasnya.****