Berita

Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Inilah jenis-jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK. (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

HARIANE – Jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diketahui melalui tulisan ini.

Seperti yang diketahui, pada Senin 22 April mendatang MK akan mengumumkan hasil sidang PHPU Presiden 2024 yang sidangnya telah bergulir sejak 27 Maret lalu.

Dan untuk mengadili serta memutus PHPU presiden dan Wakil Presiden, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

PMK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur ketentuan para pihak obyek perkara, tahapan penanganan perkara, permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, pemeriksaan perkara, putusan MK dan ketentuan lainnya.

Dilansir dari Bawaslu Cimahi, PMK Nomor 4 Tahun 2023 tersebut menggantikan PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Penggantian tersebut dilakukan karena PMK sebelumnya dipandang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK

Dilansir dari akun Instagram Mahkamah Konstitusi, ada tiga jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yaitu putusan PHPU, Putusan Sela PHPU dan Ketetapan PHPU.

Adapun amar putusan mahkamah yaitu :

1.       “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,”. Dalam hal Permohonan dan/atau Pemohon tidak memenuhi ketentuan mengenai objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan, serta hal formil lainnya.

2.       “Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,”. Dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

3.       “Menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon,” atau “Membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar,”. Dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB