Berita

Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Inilah jenis-jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK. (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

HARIANE – Jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diketahui melalui tulisan ini.

Seperti yang diketahui, pada Senin 22 April mendatang MK akan mengumumkan hasil sidang PHPU Presiden 2024 yang sidangnya telah bergulir sejak 27 Maret lalu.

Dan untuk mengadili serta memutus PHPU presiden dan Wakil Presiden, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

PMK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur ketentuan para pihak obyek perkara, tahapan penanganan perkara, permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, pemeriksaan perkara, putusan MK dan ketentuan lainnya.

Dilansir dari Bawaslu Cimahi, PMK Nomor 4 Tahun 2023 tersebut menggantikan PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Penggantian tersebut dilakukan karena PMK sebelumnya dipandang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK

Dilansir dari akun Instagram Mahkamah Konstitusi, ada tiga jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yaitu putusan PHPU, Putusan Sela PHPU dan Ketetapan PHPU.

Adapun amar putusan mahkamah yaitu :

1.       “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,”. Dalam hal Permohonan dan/atau Pemohon tidak memenuhi ketentuan mengenai objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan, serta hal formil lainnya.

2.       “Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,”. Dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

3.       “Menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon,” atau “Membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar,”. Dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025