Berita , Nasional , Pilihan Editor
Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi, Berikut Isi Pasal Lengkapnya
Zanida Zulfana Kusnasari
Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi, Berikut Isi Pasal Lengkapnya
b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tqiuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanj utnya kerugian tersebut.
BACA JUGA : Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja BUMN 2022, Mudah dan Biaya TerjangkauAdanya peraturan direksi wajib tanggung jawab jika BUMN rugi bertujuan agar direksi BUMN terus bekerja ekstra keras untuk menghindari kerugian yang dapat mempengaruhi perekonomian negara.****