Berita , Jabar , Ekbis

Jokowi Resmikan PLTS Terbesar di Asia Tenggara Berkapasitas 192 MW di Purwakarta

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Jokowi Resmikan PLTS Terbesar di Asia Tenggara Berkapasitas 192 MW di Purwakarta
Presiden RI Joko Widodo resmikan PLTS Terbesar di Asia Tenggara di Purwakarta pada Kamis, 9 November 2023. (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

HARIANE - Presiden RI Joko Widodo resmikan PLTS terbesar di Asia Tenggara hari ini Kamis, 9 November 2023.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung Cirata itu berada di Purwakarta, Jawa Barat dengan kapasitas bisa menghasilkan energi 192 MW. 

"Akhirnya kita memiliki PLTS Pembangkit Listrik Tenaga Surya 192 mega Watt yang ini merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang floating yang terbesar di Asia Tenggara," ujarnya dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi dalam meresmikan pembangkit listrik energi terbarukan ini nampak didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dan investor asing UEA yang diwakili oleh Menteri Perdagangan Luar Negeri Uni Emirat Arab

Menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara, Jokowi mengungkapkan kapasitas PLTS Terapung Cirata masih akan ditingkatkan lagi menjadi 500 MW. 

"Dan kita harapkan akan semakin banyak energi terbarukan yang dibangun di negara kita, Indonesia. Baik itu tenaga surya, hydropower, kemudian geothermal, kemudian tenaga angin, saya rasa terus secara konsisten kita laksanakan seperti ini akan sangat baik," terangnya. 

Ditanya soal investor asing yang tertarik dengan proyek energi terbarukan di Indonesia selain UEA, Jokowi mengungkapkan banyak yang antri tetapi tidak semuanya bisa masuk. 

Meski demikian ia mengungkapkan investor untuk proyek hydropower belum final. Jokowi membocorkan proyek pembangkit listrik hydropower ini akan menjadi yang paling besar. 

Jokowi Genjot Green Energy di Indonesia

PLTS Terapung Cirata yang diresmikan hari ini akan menjadi sumber tenaga baru untuk aktivitas di sekitar lokasi. Jokowi mengungkapkan meski bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, permintaan sumber energi hijau atau green energy paling besar berasal dari kalangan industri. 

"Tetapi memang permintaan untuk yang green energy untuk industri itu yang paling banyak karena semuanya ingin mendapatkan produk-produk premium dari green energy," jelasnya. 

Sementara itu dalam sambutan saat peresmian, Jokowi mengungkapkan keinginannya untuk memanfaatkan sumber daya alam di Indonesia sebagai sumber energi. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025