Berita , D.I Yogyakarta
Kabar Pengobatan Ida Dayak di Alun Alun Kidul Yogyakarta Ternyata Hoaks, Warga Sudah Banyak Berdatangan
Informasi palsu tersebut tentu mengundang kekesalan warganet pasalnya banyak warga dari luar daerah yang terlihat ikut menunggu pengobatan Ida Dayak di Jogja. Hal ini terlihat dalam kolom komentar postingan tersebut.
“Yang parkir plat plat luar ud bnyk bhkan pd tlp keluarganya kl ud sampai jogja ternyata cm hoax,” tulis akun @feeling_good30 di Twitter.
“Y Allah kasian yang udah pada ke sana tega banget yg udah bkin berita hoax,” komentar @mustikawati448.
“Kenapa nggak dari kemarin kemarin mbok mbok le ngumumke, kan mesakke sik do ngenteni to,” tulis @agussupriyadi1765.
Dilansir dari laman Kominfo, tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum.
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, menyebarkan informasi hoaks sebagaimana kabar pengobatan Ida Dayak di Alun Alun Kidul Yogyakarta tersebut berpotensi dikenakan pasal pidana dengan hukuman sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com