Berita , D.I Yogyakarta
Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila
Yohanes Angga
UN (68) alias Mbah Untung saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin 21 April 2025. Foto/Yohanes Angga.
Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sedayu. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
"Dari laporan tersebut, pelaku kami amankan pada hari Jumat 18 April 2025 di rumahnya, yang ternyata tetangga korban sendiri," katanya.
Adapun pelaku berinisial UN alias Mbah Untung (68), warga Cawan. Selain meringkus Mbah Untung, polisi menyita barang bukti smartphone milik korban, dompet, surat keterangan perhiasan milik korban dan sisa uang hasil penjualan emas senilai Rp 4,6 juta.
"Dari pengakuan, perhiasan korban sudah dijual di Pasar Beringharjo. Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.****