Berita , D.I Yogyakarta

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
anggur merah kaliurang
Bupati Sleman Harda Kiswaya menunjukkan gambar minuman beralkohol bermerk Anggur Merah Kaliurang, Senin (21/4/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Pemerintah Kabupaten Sleman melayangkan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot atas adanya merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan keberatan dan penolakannya atas pencantuman nama "Kaliurang" pada merek dagang tersebut.

Sebab, Kaliurang sendiri merupakan bagian wilayah Kabupaten Sleman secara administratif yang dikenal masyarakat luas sebagai destinasi wisata.

Sehingga, penggunaan nama daerah sebagai merek minuman beralkohol itu dirasa tidak tepat.

“Kami sebagai daerah pendidikan dan wisata sekali lagi amat sangat keberatan. Oleh karena itu, kami mensomasi perusahaan PT Perindustrian Bapak Djenggot. Saya mewajibkan pemilik PT ini untuk segera mengganti nama tersebut atau tidak boleh menggunakan nama Kaliurang. Ini betul-betul sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan masyarakat Sleman. Ini menjadi preseden yang tidak baik bagi kami,” ujar Harda, Senin (21/4/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Sleman akan segera bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM DIY berdasarkan empat poin pertimbangan, antara lain:

  1. Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 tentang Nama-Nama Padukuhan, Kaliurang merupakan nama wilayah administrasi padukuhan, yaitu Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur yang berada di wilayah Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem.

  2. Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012–2025, dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang merupakan kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah.

  3. Surat terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) tertanggal 20 April 2025 tentang "Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras ‘Anggur Merah Kaliurang’” (surat terlampir).

  4. Penggunaan nama Kaliurang pada merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot menimbulkan dan memberikan citra negatif bagi kawasan Kaliurang sebagai destinasi wisata, termasuk wisata keluarga maupun siswa-siswa sekolah.

“Kabupaten Sleman sudah berkirim surat ke Kemenkumham untuk menyatakan sikap menolak beredarnya minuman beralkohol bermerek Kaliurang,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan bahwa surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham DIY tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Sleman.

“Apabila merek tersebut didaftarkan melalui Kemenkumham, kami mohon bantuan Bapak Kepala Kanwil Kemenkumham untuk menolak permohonan tersebut,” imbuh Susmiarto.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025
Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Senin, 21 April 2025