Berita , D.I Yogyakarta
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

HARIANE – Pemerintah Kabupaten Sleman melayangkan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot atas adanya merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan keberatan dan penolakannya atas pencantuman nama "Kaliurang" pada merek dagang tersebut.
Sebab, Kaliurang sendiri merupakan bagian wilayah Kabupaten Sleman secara administratif yang dikenal masyarakat luas sebagai destinasi wisata.
Sehingga, penggunaan nama daerah sebagai merek minuman beralkohol itu dirasa tidak tepat.
“Kami sebagai daerah pendidikan dan wisata sekali lagi amat sangat keberatan. Oleh karena itu, kami mensomasi perusahaan PT Perindustrian Bapak Djenggot. Saya mewajibkan pemilik PT ini untuk segera mengganti nama tersebut atau tidak boleh menggunakan nama Kaliurang. Ini betul-betul sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan masyarakat Sleman. Ini menjadi preseden yang tidak baik bagi kami,” ujar Harda, Senin (21/4/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Sleman akan segera bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM DIY berdasarkan empat poin pertimbangan, antara lain:
-
Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 tentang Nama-Nama Padukuhan, Kaliurang merupakan nama wilayah administrasi padukuhan, yaitu Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur yang berada di wilayah Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem.
-
Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012–2025, dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang merupakan kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah.
-
Surat terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) tertanggal 20 April 2025 tentang "Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras ‘Anggur Merah Kaliurang’” (surat terlampir).
-
Penggunaan nama Kaliurang pada merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot menimbulkan dan memberikan citra negatif bagi kawasan Kaliurang sebagai destinasi wisata, termasuk wisata keluarga maupun siswa-siswa sekolah.
“Kabupaten Sleman sudah berkirim surat ke Kemenkumham untuk menyatakan sikap menolak beredarnya minuman beralkohol bermerek Kaliurang,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan bahwa surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham DIY tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Sleman.
“Apabila merek tersebut didaftarkan melalui Kemenkumham, kami mohon bantuan Bapak Kepala Kanwil Kemenkumham untuk menolak permohonan tersebut,” imbuh Susmiarto.****