Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor
Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Ichsan Muttaqin
Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil diizinkan untuk mengikuti program Kartu Prakerja.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan Pejabat Negara
Aturan ini berlaku juga untuk pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Syarat ini maksudnya adalah Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja hanya mengizinkan dua orang dalam satu Kartu Keluarga yang dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.BACA JUGA : Cara Cek SLIK Online dan Offline Lengkap dengan Cara Membaca HasilnyaSetelah memenuhi syarat-syarat di atas,