Kasus Anak Merokok Semakin Meningkat, Kemenkes Akan Segera Revisi PP Tembakau
Adapun data yang lebih mengkhawatirkan adalah jumlah perokok anak pun ikut meningkat.
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.
Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% tahun 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% tahun 2019.
Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030.
Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.
“Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok,” ucapnya.
Berdasarkan estimasi dari Bappenas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya anak-anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan apabila tidak ada kebijakan komprehensif untuk menekan angka prevalensi.
Dimana tembakau ini membunuh 290.000 orang setiap tahunnya di Indonesia dan merupakan penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular.
Perubahan PP 109/2012 pun perlu diatur diantaranya mencakup ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok diperbesar, penggunaan rokok elektrik diatur, iklan, promosi, sponsorship diperketat, penjualan rokok batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan.
BACA JUGA : Pelaku Bullying Remaja Disundut Rokok Diamankan Polisi, Kenali Hukum Bullying di Indonesia Berikut IniDemikian informasi seputar upaya Kementerian Kesehatan RI dengan merevisi PP tentang tembakau dalam mengatasi peningkatan kasus anak merokok.****