Kasus Curanmor di Kabupaten Bekasi Berhasil Diungkap Polisi, Tercatat Sudah 76 Kali Beraksi
HARIANE - Unit Reskrim Polsek Cikarang berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus curanmor di Kabupaten Bekasi.Diketahui, 2 tersangka kasus curanmor di Kabupaten Bekasi ini berinisial H (31 tahun) dan M (40 tahun).Potret Pelaku dalam Kasus Curanmor di Kabupaten Bekasi. (Foto: Tribrata News Polda Metro Jaya)Polsek Cikarang Barat memaparkan, kedua tersangka kasus curanmor di Kabupaten Bekasi ini diketahui telah beraksi sebanyak 76 kali di sekitar wilayah Kabupaten Bekasi
Pengungkapan Kasus Curanmor di Kabupaten Bekasi Berawal dari Video Viral di Media Sosial
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memaparkan, kasus curanmor di Kabupaten Bekasi berhasil dipecahkan berawal dari viralnya video aksi curanmor kedua tersangka.Diketahui, lokasi video viral tersebut berada di Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat. Di dalam video tersebut, terlihat tersangka berinisial H melakukan aksi curanmor dengan membawa sepeda motor milik korban di depan salah satu kosan.Modus yang digunakan dalam aksi curanmor ini sedikit berbeda dari curanmor pada umumnya yaitu dengan mengangkat roda depan motor korban yang stangnya telah dikunci."Pelaku melakukan dengan cara diangkat roda depan lalu keluar membawa sepeda motor korban," ujar Kombes Gidion.Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Cikarang Barat. Saat dilakukan olah TKP didapati adanya pemantauan oleh CCTV di lokasi kejadian yang menyorot aksi kriminal pelaku.Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial H di kontrakannya di Rawa Banteng, Cikarang.
Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Sebanyak 76 Kali