Berita , Jateng , Artikel , Pilihan Editor , Headline
Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung Sendiri di Semarang, Berikut Keterangan dari Polrestabes Semarang
Syarifatun
Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung Sendiri di Semarang, Berikut Keterangan dari Polrestabes Semarang
Pada saat itu sang anak sedang tertidur lelap sambil memegang boneka, kemudian sang anak dibekap sampai meninggal. Setelah itu, sang ibu mencoba melakukan bunuh diri dengan meminum air sabun dan melilitkan handuk di lehernya.
Kasus ibu bunuh anak kandung sendiri di Semarang termasuk, termasuk dalam tindak pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 80 ayat c, pasal 76 UUD No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjaras atau denda sebesar 3 M.
BACA JUGA : Viral Seorang Ibu Bunuh Anaknya Sendiri, Ini Dia Fakta Tentang Familicide Yang Harus Kamu Ketahui!Itulah keterangan dari Polrestabes Semarang mengenai kasus ibu bunuh anak kandung sendiri di Semarang yang kini masih diperbincangkan masyarakat.****