Berita , D.I Yogyakarta

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

profile picture Pandu S
Pandu S
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding
Lurah Sampang Saat Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor, Yogyakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Kejari Gunungkidul)

HARIANE – Pasca divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul berencana mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Lurah Sampang, Suharman. Ia dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa Lurah Sampang, Suharman, secara sah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa yang ditambang untuk tanah urug proyek tol Jogja-Solo. Suharman terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan kesatu subsidair/pengganti.

“Suharman divonis penjara selama dua tahun,” kata Sendhy kepada awak media, Jumat (30/5/2025).

Selain hukuman pidana, atas perbuatannya tersebut, Suharman juga dijatuhi denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan.

Dalam putusan tersebut, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Putusan memang sudah turun, tapi kami pastikan akan mengajukan banding,” jelasnya.

Sendhy menjelaskan bahwa alasan pengajuan banding adalah karena pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim.

Nota banding atas vonis Suharman rencananya akan disampaikan pada Senin (2/6/2025).

Alasan lainnya, lanjut Sendhy, adalah karena sangkaan JPU terhadap Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

“Vonisnya lebih ringan dari yang kami tuntutkan,” ujar dia.

Dalam kasus mafia tanah ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp506 juta.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa roda pemerintahan di Kalurahan Sampang saat ini dijalankan oleh Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Jumat, 18 Juli 2025
Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025