Berita , D.I Yogyakarta

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

profile picture Pandu S
Pandu S
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding
Lurah Sampang Saat Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor, Yogyakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Kejari Gunungkidul)

HARIANE – Pasca divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul berencana mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Lurah Sampang, Suharman. Ia dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa Lurah Sampang, Suharman, secara sah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa yang ditambang untuk tanah urug proyek tol Jogja-Solo. Suharman terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan kesatu subsidair/pengganti.

“Suharman divonis penjara selama dua tahun,” kata Sendhy kepada awak media, Jumat (30/5/2025).

Selain hukuman pidana, atas perbuatannya tersebut, Suharman juga dijatuhi denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan.

Dalam putusan tersebut, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Putusan memang sudah turun, tapi kami pastikan akan mengajukan banding,” jelasnya.

Sendhy menjelaskan bahwa alasan pengajuan banding adalah karena pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim.

Nota banding atas vonis Suharman rencananya akan disampaikan pada Senin (2/6/2025).

Alasan lainnya, lanjut Sendhy, adalah karena sangkaan JPU terhadap Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

“Vonisnya lebih ringan dari yang kami tuntutkan,” ujar dia.

Dalam kasus mafia tanah ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp506 juta.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa roda pemerintahan di Kalurahan Sampang saat ini dijalankan oleh Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025