Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Maraknya Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia 2022, DPR RI Segera Sahkan RUU PDP Sebagai Langkah Antisipasi
M Nazilul Mutaqin
Maraknya Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia 2022, DPR RI Segera Sahkan RUU PDP Sebagai Langkah Antisipasi
"RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," ungkap Johnny G Plate.
Cara Kerja UU PDP dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat
Dilansir dari laman DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI menjelaskan bahwa RUU PDP ini akan memuat sanksi denda bagi perusahaan yang membuat kasus kebocoran data pribadi. "Kalau perusahaan itu sanksi administrasi nominalnya maksimal 2 persen dikalikan pendapatan kotor yang dihasilkan dalam setahun. Maksimal di Indonesia mengacu pada entitas yang berlaku," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.BACA JUGA : 4 Cara Cek Kebocoran Data Pribadi Melalui Website, Bisa Cek Email, KTP, dan Nomer TeleponAbdul Kharis menambahkan bahwa juga ada sanksi pidana yang akan diberikan jika pelanggaran dilakukan oleh individu. Selain itu, dalam RUU PDP juga mengatur suatu lembaga baru yang langsung berada di bawah naungan presiden. Sehingga masyarakat bisa mengadukan kasus kebocoran data pribadi ke lembaga yang akan dibentuk tersebut. "Nanti bisa mengadu ke lembaga yang bersangkutan, tapi untuk proses penegakan hukum masih melalui penegakkan hukum," jelas Kharis. Tak hanya kasus kebocoran data pribadi saja yang kemungkinan besar bakal tiada di Indonesia setelah RUU PDP disahkan pemerintah. Gangguan telepon yang menawarkan produk-produk layanan jasa dan lain sebagainya juga tidak akan terjadi di kemudian hari.****