Berita
Kasus Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kembali Disinggung Setelah SP3, Kompolnas Ungkap akan Segera Klarifikasi dengan Polda Metro Jaya
Deslina Intan
Kasus mahasiswa UI jadi tersangka mendapatkan perhatian dari Kompolnas. (Ilustrasi: Freepik/aleksandarlittlewolf)
"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya (kecelakaan) hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini." ungkap Poengky pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Sebelumnya, kasus ini telah diumumkan SP3 pada Jumat, 27 Januari 2023, karena beberapa alasan, dilansir dari Polda Metro Jaya.
Alasan diumumkannya SP3 adalah kasus telah mencapai kadaluarsa, tersangka telah meninggal dunia, serta tidak ada bukti yang mencukupi.
Adanya dugaan bahwa ESBW membiarkan korban saat kecelakaan juga akan menjadi perhatian Kompolnas.
Selain itu, Kompolnas akan memeriksa terkait penyelidikan dari awal hingga kasus ini diumumkan SP3 atau dihentikan penyelidikannya.
BACA JUGA : 5 Judul Film Baru Tayang Januari 2023 di Netflix, Ada Lockwood & Co hingga Kimetsu No YaibaKomplain orang tua Hasya terkait dugaan bahwa ESBW membiarkannya anaknya saat terjadi kecelakaan akan terus didalami oleh Kompolnas. Kepolisian akan diperiksa apakah penanganan kasus ini sudah profesional dan apakah aduan dari pihak keluarga telah ditindaklanjuti. Kompolnas mengungkapkan akan segera memberikan surat klarifikasi terkait kasus mahasiswa UI jadi tersangka.****