Pelaku pembacokan di selatan Jogja berinisial TDS (25) kini diamankan jajaran Polsek Kasihan, Bantul. (Foto: Dokumentasi Polsek Kasihan).
Atas penganiayaan menggunakan senjata tajam itu, pelaku diamankan jajaran Polsek Kasihan dan disangkakan Pasal 351 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com