Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Pembunuhan di Wirobrajan Jogja Terungkap, Pelaku Nekat Tikam Temannya Hingga Tewas
Ichsan Muttaqin
Konferensi pers mengenai kasus pembunuhan di Wirobrajan Jogja. (Foto: Instagram/Polresta Jogja)
HARIANE – Kasus pembunuhan di Wirobrajan Jogja akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dengan mengamankan seorang pelaku penganiayaan hingga meneyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus pembunuhan di Wirobrajan Jogja sempat menjadi pembicaraan publik beberapa waktu yang lalu karena viral di media sosial.
Informasi mengenai terungkapnya kasus pembunuhan di Wirobrajan Jogja tersebut diketahui dari siaran pers yang diunggah pada laman akun media sosial Polresta Yogyakarta pada Rabu, 20 April 2022.
Berikut informasi lengkap mengenai kasus pembunuhan di Wirobrajan Jogja yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA : Kasus Pegawai Dishub Jadi Korban Penembakan di Makassar Berhasil Terbongkar, Begini Tanggapan KeluargaBerdasarkan pada informasi dalam siaran pers tersebut, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang korban tersebut terjadi pada Rabu, 13 April 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Adapun lokasi dari penganiayaan tersebut ialah di rumah saksi SS yang berada di Kuncen RT 21, Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta. Korban yang meninggal dunia akibat dari perbuatan pelaku ialah BU (41th) yang merupakan warga Tirto Nirmolo, Kasihan, Bantul. Dari hasil penyelidikan polisi, kemudian diamankan seorang tersangka DN (44th) yang menjadi pelaku penganiyaan tersebut. Tersangka merupakan warga kelahiran Lampung yang tinggal di Kasihan, Bantul. Kasatreskrim Kompol Andhika Donny Hendrawan menjelaskan dalam konferensi pers tersebut bahwa hubungan yang terjalin antara korban dan pelaku ialah teman sejak sekolah menengah. Motif dari penganiyaan tersebut diketahui karena dendam pribadi. Pelaku merasa korban sering mengganggu hubungannya dengan seorang wanita. Mulanya, pelaku sudah sering memperingatkoan korban agar berhenti menggangu wanita tersebut. Namun, korban tidak mengindahkannya sehingga pelaku merasa sakit hati.