Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pencurian di Bantul: Residivis Asal Imogiri Nekat Curi Jam Tangan Mewah Saudaranya untuk Berkaraoke

profile picture Admin
Admin
Kasus Pencurian di Bantul: Residivis Asal Imogiri Nekat Curi Jam Tangan Mewah Saudaranya untuk Berkaraoke
Konferensi pers residivis asal Imogiri mencuri jam tangan mewah merk Schaffhausen di Polsek Imogiri. (Foto: Wahyu Turi K)
HARIANE - Sebuah kasus pencurian di Bantul berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dengan mengamankan seorang residivis asal Imogiri.
Adapun pelaku dari kasus pencurian di Bantul ini merupakan Trianto (28) yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang serupa.
Dalam konferensi pers kasus pencurian di Bantul yang diselenggarakan di Polsek Imogiri pada Rabu, 25 Januari 2022 terungkap bahwa pelaku menggunakan hasil curian tersebut untuk berfoya-foya.
BACA JUGA : Akibat Kelalaiannya Sendiri, Seorang Sopir di Bantul Meninggal Dunia Terlindas Truk

Kronologi Kasus Pencurian di Bantul

pelaku kasus pencurian di Bantul
Sosok pelaku kasus pencurian di Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)
Trianto ditangkap aparat kepolisian setelah mencuri jam tangan mewah milik saudaranya.
Residivis asal Imogiri itu sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian di wilayah yang sama.
Peristiwa pencurian itu dilakukan oleh pelaku, warga Dusun Temalang, Karangrejek, Kalurahan Karangtengah, Imogiri pada awal Januari 2023 lalu di tempat saudaranya bernama Edi Mahmud (25) yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan pencurian itu dengan mencongkel jendela rumah saat korban sedang tidur.
“Mencurinya malam sekitar jam 01.00 WIB waktu yang punya tidur dengan mencongkel jendela pakai kayu karena jendelanya agak renggang,” terang Trianto dalam konferensi pers tersebut.
Setelah berhasil memasuki rumah korban, ia langsung mencari barang-barang berharga dan menemukan sebuah jam bermerek Schaffhausen , uang tunai Rp 5 juta, dan empat lembar mata uang Korea dengan total seribu Won.
Trianto mengaku bahwa ia tidak mengetahui jam tangan yang telah dicurinya merupakan barang mewah seharga Rp 60 juta.
Setelah memperoleh hasil curian, kemudian ia menjual jam tangan tersebut melalui postingan di media sosial dan mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta. Adapun hasil penjualan jam tangan mewah tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya.
“Tidak tahu kalau itu jam mewah, saya jual asal posting dan ada yang nawar Rp 8 juta. Uangnya untuk karaoke saja,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengungkapkan, Trianto berhasil diamankan setelah korban melaporkan adanya pencurian di rumahnya.
“Diketahui oleh korban pada 5 Januari 2023 dan melapor ke Polsek Imogiri. Disitu kami menemukan jejak berupa sidik jari dan menunggu hasil dari Inafis. Selang satu hari kami berhasil mengidentifikasi karena dulu pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah kami,” jelas Suharno.
Kepolisian pun langsung melakukan upaya pencarian terhadap tersangka dan akhirnya dapat mengamankan Trianto di wilayah Trenggalek, Jawa Timur pada 13 Januari 2023.
Dari pengakuan Trianto, ia pergi ke Trenggalek untuk ke rumah pamannya dan hendak mencari pekerjaan. Keberadaan Trianto pun diketahui setelah kepolisian berhasil mendapatkan nomor handphone tersangka.
Selain berhasil menangkap tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang berupa handphone merk OPPO a57, baju, dan tas yang ia dibeli dari hasil pencurian.
“Pada 13 Januari kami menangkap tersangka di terminal Trenggalek dengan memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya,” ujarnya.
Suharno menambahkan, tersangka melakukan pencurian itu setelah mengetahui bahwa korban yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu baru pulang dari Korea.
“Kemungkinan tersangka mendapatkan informasi bahwa korban kembali dari Korea dan cukup orang berpunya dan mungkin tersangka mengincar,” katanya.
BACA JUGA : Kecelakaan di Bantul Tadi Malam, Pengendara Motor Tabrak Mobil Mogok di Jalan Parangtritis
Akibat dari perbuatannya, tersangka kasus pencurian di Bantul ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. **** (Kontributor: Wahyu Turi K)
Baca artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB