Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pencurian di Bantul: Residivis Asal Imogiri Nekat Curi Jam Tangan Mewah Saudaranya untuk Berkaraoke

profile picture Admin
Admin
Kasus Pencurian di Bantul: Residivis Asal Imogiri Nekat Curi Jam Tangan Mewah Saudaranya untuk Berkaraoke
Konferensi pers residivis asal Imogiri mencuri jam tangan mewah merk Schaffhausen di Polsek Imogiri. (Foto: Wahyu Turi K)
HARIANE - Sebuah kasus pencurian di Bantul berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dengan mengamankan seorang residivis asal Imogiri.
Adapun pelaku dari kasus pencurian di Bantul ini merupakan Trianto (28) yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang serupa.
Dalam konferensi pers kasus pencurian di Bantul yang diselenggarakan di Polsek Imogiri pada Rabu, 25 Januari 2022 terungkap bahwa pelaku menggunakan hasil curian tersebut untuk berfoya-foya.
BACA JUGA : Akibat Kelalaiannya Sendiri, Seorang Sopir di Bantul Meninggal Dunia Terlindas Truk

Kronologi Kasus Pencurian di Bantul

pelaku kasus pencurian di Bantul
Sosok pelaku kasus pencurian di Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)
Trianto ditangkap aparat kepolisian setelah mencuri jam tangan mewah milik saudaranya.
Residivis asal Imogiri itu sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian di wilayah yang sama.
Peristiwa pencurian itu dilakukan oleh pelaku, warga Dusun Temalang, Karangrejek, Kalurahan Karangtengah, Imogiri pada awal Januari 2023 lalu di tempat saudaranya bernama Edi Mahmud (25) yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan pencurian itu dengan mencongkel jendela rumah saat korban sedang tidur.
“Mencurinya malam sekitar jam 01.00 WIB waktu yang punya tidur dengan mencongkel jendela pakai kayu karena jendelanya agak renggang,” terang Trianto dalam konferensi pers tersebut.
Setelah berhasil memasuki rumah korban, ia langsung mencari barang-barang berharga dan menemukan sebuah jam bermerek Schaffhausen , uang tunai Rp 5 juta, dan empat lembar mata uang Korea dengan total seribu Won.
Trianto mengaku bahwa ia tidak mengetahui jam tangan yang telah dicurinya merupakan barang mewah seharga Rp 60 juta.
Setelah memperoleh hasil curian, kemudian ia menjual jam tangan tersebut melalui postingan di media sosial dan mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta. Adapun hasil penjualan jam tangan mewah tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya.
“Tidak tahu kalau itu jam mewah, saya jual asal posting dan ada yang nawar Rp 8 juta. Uangnya untuk karaoke saja,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengungkapkan, Trianto berhasil diamankan setelah korban melaporkan adanya pencurian di rumahnya.
“Diketahui oleh korban pada 5 Januari 2023 dan melapor ke Polsek Imogiri. Disitu kami menemukan jejak berupa sidik jari dan menunggu hasil dari Inafis. Selang satu hari kami berhasil mengidentifikasi karena dulu pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah kami,” jelas Suharno.
Kepolisian pun langsung melakukan upaya pencarian terhadap tersangka dan akhirnya dapat mengamankan Trianto di wilayah Trenggalek, Jawa Timur pada 13 Januari 2023.
Dari pengakuan Trianto, ia pergi ke Trenggalek untuk ke rumah pamannya dan hendak mencari pekerjaan. Keberadaan Trianto pun diketahui setelah kepolisian berhasil mendapatkan nomor handphone tersangka.
Selain berhasil menangkap tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang berupa handphone merk OPPO a57, baju, dan tas yang ia dibeli dari hasil pencurian.
“Pada 13 Januari kami menangkap tersangka di terminal Trenggalek dengan memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya,” ujarnya.
Suharno menambahkan, tersangka melakukan pencurian itu setelah mengetahui bahwa korban yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu baru pulang dari Korea.
“Kemungkinan tersangka mendapatkan informasi bahwa korban kembali dari Korea dan cukup orang berpunya dan mungkin tersangka mengincar,” katanya.
BACA JUGA : Kecelakaan di Bantul Tadi Malam, Pengendara Motor Tabrak Mobil Mogok di Jalan Parangtritis
Akibat dari perbuatannya, tersangka kasus pencurian di Bantul ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. **** (Kontributor: Wahyu Turi K)
Baca artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025