Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pencurian di Bantul: Residivis Asal Imogiri Nekat Curi Jam Tangan Mewah Saudaranya untuk Berkaraoke

profile picture Admin
Admin
Kasus Pencurian di Bantul: Residivis Asal Imogiri Nekat Curi Jam Tangan Mewah Saudaranya untuk Berkaraoke
Konferensi pers residivis asal Imogiri mencuri jam tangan mewah merk Schaffhausen di Polsek Imogiri. (Foto: Wahyu Turi K)
HARIANE - Sebuah kasus pencurian di Bantul berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dengan mengamankan seorang residivis asal Imogiri.
Adapun pelaku dari kasus pencurian di Bantul ini merupakan Trianto (28) yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang serupa.
Dalam konferensi pers kasus pencurian di Bantul yang diselenggarakan di Polsek Imogiri pada Rabu, 25 Januari 2022 terungkap bahwa pelaku menggunakan hasil curian tersebut untuk berfoya-foya.
BACA JUGA : Akibat Kelalaiannya Sendiri, Seorang Sopir di Bantul Meninggal Dunia Terlindas Truk

Kronologi Kasus Pencurian di Bantul

pelaku kasus pencurian di Bantul
Sosok pelaku kasus pencurian di Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)
Trianto ditangkap aparat kepolisian setelah mencuri jam tangan mewah milik saudaranya.
Residivis asal Imogiri itu sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian di wilayah yang sama.
Peristiwa pencurian itu dilakukan oleh pelaku, warga Dusun Temalang, Karangrejek, Kalurahan Karangtengah, Imogiri pada awal Januari 2023 lalu di tempat saudaranya bernama Edi Mahmud (25) yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan pencurian itu dengan mencongkel jendela rumah saat korban sedang tidur.
“Mencurinya malam sekitar jam 01.00 WIB waktu yang punya tidur dengan mencongkel jendela pakai kayu karena jendelanya agak renggang,” terang Trianto dalam konferensi pers tersebut.
Setelah berhasil memasuki rumah korban, ia langsung mencari barang-barang berharga dan menemukan sebuah jam bermerek Schaffhausen , uang tunai Rp 5 juta, dan empat lembar mata uang Korea dengan total seribu Won.
Trianto mengaku bahwa ia tidak mengetahui jam tangan yang telah dicurinya merupakan barang mewah seharga Rp 60 juta.
Setelah memperoleh hasil curian, kemudian ia menjual jam tangan tersebut melalui postingan di media sosial dan mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta. Adapun hasil penjualan jam tangan mewah tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya.
“Tidak tahu kalau itu jam mewah, saya jual asal posting dan ada yang nawar Rp 8 juta. Uangnya untuk karaoke saja,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengungkapkan, Trianto berhasil diamankan setelah korban melaporkan adanya pencurian di rumahnya.
“Diketahui oleh korban pada 5 Januari 2023 dan melapor ke Polsek Imogiri. Disitu kami menemukan jejak berupa sidik jari dan menunggu hasil dari Inafis. Selang satu hari kami berhasil mengidentifikasi karena dulu pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah kami,” jelas Suharno.
Kepolisian pun langsung melakukan upaya pencarian terhadap tersangka dan akhirnya dapat mengamankan Trianto di wilayah Trenggalek, Jawa Timur pada 13 Januari 2023.
Dari pengakuan Trianto, ia pergi ke Trenggalek untuk ke rumah pamannya dan hendak mencari pekerjaan. Keberadaan Trianto pun diketahui setelah kepolisian berhasil mendapatkan nomor handphone tersangka.
Selain berhasil menangkap tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang berupa handphone merk OPPO a57, baju, dan tas yang ia dibeli dari hasil pencurian.
“Pada 13 Januari kami menangkap tersangka di terminal Trenggalek dengan memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya,” ujarnya.
Suharno menambahkan, tersangka melakukan pencurian itu setelah mengetahui bahwa korban yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu baru pulang dari Korea.
“Kemungkinan tersangka mendapatkan informasi bahwa korban kembali dari Korea dan cukup orang berpunya dan mungkin tersangka mengincar,” katanya.
BACA JUGA : Kecelakaan di Bantul Tadi Malam, Pengendara Motor Tabrak Mobil Mogok di Jalan Parangtritis
Akibat dari perbuatannya, tersangka kasus pencurian di Bantul ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. **** (Kontributor: Wahyu Turi K)
Baca artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025