Berita , Nasional
Terkait Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, LBH Ansor Rilis Siaran Pers
2. Menaruh harapan pada Kepolisian RI cq. Polres Jakarta Selatan untuk menangani perkara ini secara presisi;
3. Mendorong agar Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.
Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur 'perencanaan kekerasan' dan unsur 'percobaan menghilangkan nyawa orang lain';
4. Meskipun mendapatkan jaminan perlindungan khusus berdasarkan hukum dan perundang-undangan, hal demikian tidak serta merta menjadikan anak kebal hukum.
Pengabaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum, utamanya perbuatan pidana, justru berpotensi membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjadikan anak sebagai 'alat' atau 'sarana' kejahatan; dan
5. LBH Ansor menilai kebijakan hukum pidana Indonesia memungkinkan adanya koreksi terhadap 'anak yang berkonflik dengan hukum' atau 'anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun' yang diduga melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, dengan dukungan bukti atas yang semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari 'anak saksi' menjadi 'anak yang berkonflik dengan hukum'.
Seperti diwartakan oleh Tifa Foundation, LBH Ansor adalah organisasi bantuan hukum di bawah Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor. LBH Ansor didirikan untuk menjawab dan mengatasi tantangan dan ancaman terhadap persoalan kebinnekaan.
LBH Ansor aktif memberikan bantuan hukum dan advokasi hukum terhadap kelompok-kelompok minoritas, marjinal, dan rentan.