Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul Sudah P21, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul
Kasi Pidum Kejari Bantul (tengah) terima berkas perkara kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul dari Polres Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Berkas perkara tiga tersangka kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul telah dilengkapi oleh Polres Bantul dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada Senin, 19 Juni 2023.

Kepala Kejari Bantul melalui Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi membenarkan bahwa ketiga tersangka pengeroyokan di Bantul telah melanggar Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

“Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti, dan berkas sudah kami nyatakan lengkap,” kata Sulisyadi pada Senin, 19 Juni 2023.

Untuk proses selanjutnya, sambung Sulisyadi, Kejari Bantul akan melimpahkan perkara pengeroyokan PSHT ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan.

Update Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul 

Kejari berhak untuk menahan tersangka selama 20 hari sambil melengkapi persyaratan untuk persidangan di PN Bantul. 

“Proses di Kejaksaan 20 hari untuk menahan pelaku. Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kita limpahkan. Yang pasti semoga 20 hari kedepan sudah bisa dilimpahkan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui peristiwa pengeroyokan PSHT ini terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian berawal saat kelompok suporter bola menyewa salah satu penginapan di Parangtritis, Bantul dan mengadakan acara musik.

Karena acara tersebut berlangsung hingga dini hari, warga sekitar termasuk korban bernama Ali Susanto (48) mengingatkan para suporter bola untuk menghentikan acara tersebut.

Karena diduga ada kesalahpahaman, keributan pun terjadi hingga korban dikeroyok oleh para pengunjung di lokasi kejadian.

Akibatnya korban mengalami luka berupa sayatan di bagian tangan dan kepala.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025
PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

Rabu, 23 Juli 2025
Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Rabu, 23 Juli 2025
‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025