Berita , Jateng

Kasus Penyalahgunaan Angkutan BBM di Magelang, Pelaku Modifikasi Suzuki Carry Terancam Denda Rp 60 M

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kasus Penyalahgunaan Angkutan BBM di Magelang, Pelaku Modifikasi Suzuki Carry Terancam Denda Rp 60 M
Polisi ungkap kasus penyalahgunaan angkutan BBM di Magelang dengan keuntungan Rp 18 juta per bulan. (Foto: Instagram/polrestamagelang)

HARIANE - Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan angkutan BBM di Magelang yang berawal dari laporan masyarakat. 

Pengamanan pelaku penyalahgunaan angkutan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Januari 2024 saat polisi melakukan patroli. 

Pelaku yang berinisial MB (33) warga Kecamatan Windusari, Magelang itu kedapatan membawa puluhan jeriken yang berisi BBM untuk kemudian dijual eceran dengan harga lebih mahal dari SPBU. 

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Kronologi Pengamanan Pengecer BBM di Magelang

Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 17 Januari 2024 mengungkapkan TKP berada di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pukul 16.15 WIB. 

Roman mengungkapkan polisi mendapatkan laporan dari warga atas penyalahgunaan BBM mini. Kemudian personil Tipidter Satreskrim Polresta Magelang melakukan patroli dan menemukan mobil yang diduga mengangkut jeriken berisi BBM.

"Petugas menemukan satu unit mobil merek Suzuki Carry Futura Station 130 warna biru nopol AD 8495 GC yang diduga mengangkut jeriken di dalamnya," terang Roman. 

Ketika diperiksa, petugas menemukan 20 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing jeriken adalah 35 liter. 

MB kemudian dibawa oleh petugas untuk diamankan dan dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata ia telah melakukan perbuatannya tersebut selama tiga tahun terakhir. 

Pelaku melakukan modifikasi pada mobilnya sedemikian rupa yang membuatnya bisa membeli Pertalite dalam jumlah lebih banyak dari seharusnya. 

BBM yang dibawa kemudian dijual ke 15 pengecer yang beroperasi di wilayah Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung dan Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025