Berita , Jateng
Kasus Penyalahgunaan Angkutan BBM di Magelang, Pelaku Modifikasi Suzuki Carry Terancam Denda Rp 60 M
HARIANE - Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan angkutan BBM di Magelang yang berawal dari laporan masyarakat.
Pengamanan pelaku penyalahgunaan angkutan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Januari 2024 saat polisi melakukan patroli.
Pelaku yang berinisial MB (33) warga Kecamatan Windusari, Magelang itu kedapatan membawa puluhan jeriken yang berisi BBM untuk kemudian dijual eceran dengan harga lebih mahal dari SPBU.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Kronologi Pengamanan Pengecer BBM di Magelang
Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 17 Januari 2024 mengungkapkan TKP berada di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pukul 16.15 WIB.
Roman mengungkapkan polisi mendapatkan laporan dari warga atas penyalahgunaan BBM mini. Kemudian personil Tipidter Satreskrim Polresta Magelang melakukan patroli dan menemukan mobil yang diduga mengangkut jeriken berisi BBM.
"Petugas menemukan satu unit mobil merek Suzuki Carry Futura Station 130 warna biru nopol AD 8495 GC yang diduga mengangkut jeriken di dalamnya," terang Roman.
Ketika diperiksa, petugas menemukan 20 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing jeriken adalah 35 liter.
MB kemudian dibawa oleh petugas untuk diamankan dan dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata ia telah melakukan perbuatannya tersebut selama tiga tahun terakhir.
Pelaku melakukan modifikasi pada mobilnya sedemikian rupa yang membuatnya bisa membeli Pertalite dalam jumlah lebih banyak dari seharusnya.
BBM yang dibawa kemudian dijual ke 15 pengecer yang beroperasi di wilayah Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung dan Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.