Berita , Jateng
Kasus Penyalahgunaan Angkutan BBM di Magelang, Pelaku Modifikasi Suzuki Carry Terancam Denda Rp 60 M
Untuk mendapatkan keuntungan, tersangka penyalahgunaan angkutan BBM itu membeli Pertalite dengan harga Rp 10.000 kemudian dijual lagi sebesar Rp 11.000.
"Adapun tersangka dalam satu hari bisa melakukan pembelian satu sampai dua kali ke SPBU dengan waktu pagi maupun siang hari yang mana dalam satu harinya bisa mendapatkan lebih kurang 750 liter," terang Roman.
Menurut perhitungan, dalam satu bulan tersangka MB bisa meraup keuntungan hingga Rp 18.200.000.
Polisi mengungkapkan bisnis yang dijalankan tersangka adalah ilegal karena bukan merupakan penyalur maupun sub penyalur dan belum terdaftar di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Magelang sehingga tidak berhak untuk menyalurkan Pertalite ke pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan angkutan BBM di Magelang itu dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar. ****