Berita

Kasus Penyelundupan Miras di Kalimantan Barat, 12 Ribu Botol Asal Singapura Digagalkan TNI AL

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Kasus Penyelundupan Miras di Kalimantan Barat, 12 Ribu Botol Asal Singapura Digagalkan TNI AL
Kasus Penyelundupan Miras di Kalimantan Barat, 12 Ribu Botol Asal Singapura Digagalkan TNI AL
HARIANE - Kasus penyelundupan Miras di Kalimantan Barat yang baru-baru ini terjadi berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Dalam kasus penyelundupan Miras di Kalimantan Barat tersebut diketahui datang dari Singapura berjenis etanol beserta rokok ilegal tanpa cukai.
Lantas bagaimana kronologi penggagalan kasus penyelundupan miras di Kalimantan Barat tersebut? Berikut bisa anda simak selengkapnya di bawah ini.

Kronologi Kasus Penyelundupan Miras di Kalimantan Barat

Kasus tersebut tepatnya terjadi pada Selasa, 12 Juli 2022 dengan modus ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
BACA JUGA : Operasi Miras Polres Cirebon Kota, Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merk
Dilansir dari laman TNI AL, kasus tersebut terungkap berawal dari pihak TNI AL dan Bea Cukai yang mendapatkan informasi tentang akan adanya penyelundupan barang-barang dari luar negeri di perairan Kalbar.
Di mana kapal tersebut sudah terdeteksi melalui tracking TNI AL maupun Bea Cukai pada tanggal 29 Juni 2022.
Dari informasi tersebut, kemudian TNI AL dan Bea Cukai langsung memperketat pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura.
Selanjutnya, TNI AL melakukan pelacakan bersama pihak Bea Cukai sejak 1 Juli 2022 lantaran kapal membawa barang-barang dari Singapura itu sudah tidak terdeteksi. 
Pihak TNI AL melakukan antisipasi di 4 titik perairan Kalbar yang memungkinkan kapal tersebut berlabuh.
Akhirnya penyelidikan dilakukan menuju ke perairan Kabupaten Mempawah dan berhasil mengamankan barang bukti di pesisir pantai daerah Mempawah.
TNI AL pun mengamankan barang bukti sebanyak 12.563 botol Miras Minuman Mengandung Etanol (MME) dari berbagai merk, termasuk minuman yang mengandung alkohol golongan C di atas 20 persen dan 49.960 rokok ilegal tanpa cukai.
BACA JUGA : Pemusnahan Ribuan Botol Miras oleh Polres Karawang dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2022
Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025