Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kasus produksi obat ilegal di Bantul
Kejari Bantul serahkan uang milyaran ke negara atas kasus produksi obat ilegal di Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Dari hasil kasus produksi obat ilegal di Bantul, Kejaksaan Negeri serahkan uang sebesar 2 Juta SGD (Dollar Singapura) atau setara Rp 24.334.185.000 kepada negara. 

Markas obat ilegal di Bantul diketahui berada di Jalan PGRI I Sonosewu No 158 Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

Kasus produksi obat terlarang di Bantul ini terbongkar pada 2021 lalu oleh Bareskrim Polri dan Polda DIY.

Mulanya Bareskrim Polri pada September 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan keras dari 8 tersangka yang berasal dari berbagai TKP seperti Jaktim, Majalengka, Bekasi, Cirebon, dan Indramayu.

Setelah ditelurusi, Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa obat-obatan tersebut dikirim dari wilayah Jogja, salah satunya dari pabrik yang berlokasi di Kasihan Bantul ini.

Pabrik obat keras terbesar se-Indonesia ini ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan dapat memproduksi dua juta butir obat ilegal per hari.

Aksi para pelaku di balik pabrik ini tidak tercium polisi karena mereka menjelankan bisnis ilegal secara tertutup.

Tujuh Terpidana Dituntut Pada Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengatakan, atas kasus ini total ada 7 terpidana yang dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 108/Pid.sus/2022/PN. Btl Tanggal 12 September 2022, putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 90/Pid.Sus/2022/PT. Yyk tanggal 31 Oktober 2022 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 531 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023.

Adapun peran masing-masing terpidana dalam kasus produksi obat terlarang di Bantul yakni Sutjipto Tjengundoro selaku pemilik dan pemberi modal.

Sedangkan Lyana Fransisca Supardjo bertugas untuk menyediakan bahan baku trihexyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon yang diminta oleh terpidana L Djoko Slamet Riyadi Widodo. 

Oleh Lyana Fransisca Supardjo, permintaan bahan baku tersebut didiskusikan bersama dengan terpidana Erni Pudjawati dan diteruskan kepada Sutjipto Tjengundoro untuk memperoleh persetujuan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Minggu, 19 Mei 2024 00:00 WIB
Pilkada Gunungkidul, 12 Orang Berebut Tiket dari Partai Gerindra

Pilkada Gunungkidul, 12 Orang Berebut Tiket dari Partai Gerindra

Sabtu, 18 Mei 2024 23:24 WIB
BMKG Rilis Peringatan Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 21-29 Mei 2024

BMKG Rilis Peringatan Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 21-29 Mei 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 22:13 WIB
Update Kasus Bullying Siswi SMP di Depok, Polisi Periksa 14 Saksi

Update Kasus Bullying Siswi SMP di Depok, Polisi Periksa 14 Saksi

Sabtu, 18 Mei 2024 21:27 WIB
Gereja Kristen Jawa Wonosari Gelar Kirab Pisungsung Undhuh-Undhuh, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Gereja Kristen Jawa Wonosari Gelar Kirab Pisungsung Undhuh-Undhuh, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Sabtu, 18 Mei 2024 18:29 WIB
Hamili Siswi SMP Hingga Aborsi, Seorang Ibu Laporkan Pacar Anaknya ke Polda DIY

Hamili Siswi SMP Hingga Aborsi, Seorang Ibu Laporkan Pacar Anaknya ke Polda DIY

Sabtu, 18 Mei 2024 15:38 WIB
Cemburu Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Cangkringan

Cemburu Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Cangkringan

Sabtu, 18 Mei 2024 15:36 WIB
Hotel di Tebing Tinggi Terbakar, Seorang Kakek 75 Tahun Terjebak

Hotel di Tebing Tinggi Terbakar, Seorang Kakek 75 Tahun Terjebak

Sabtu, 18 Mei 2024 15:35 WIB
Viral Video Bullying Siswi SMP di Depok, Korban Minta Tolong Tapi Ditertawakan

Viral Video Bullying Siswi SMP di Depok, Korban Minta Tolong Tapi Ditertawakan

Sabtu, 18 Mei 2024 15:33 WIB
Hilang Kontak, Perahu Nelayan Pantai Sadeng dalam Pencarian

Hilang Kontak, Perahu Nelayan Pantai Sadeng dalam Pencarian

Sabtu, 18 Mei 2024 14:58 WIB