Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kasus produksi obat ilegal di Bantul
Kejari Bantul serahkan uang milyaran ke negara atas kasus produksi obat ilegal di Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Dari hasil kasus produksi obat ilegal di Bantul, Kejaksaan Negeri serahkan uang sebesar 2 Juta SGD (Dollar Singapura) atau setara Rp 24.334.185.000 kepada negara. 

Markas obat ilegal di Bantul diketahui berada di Jalan PGRI I Sonosewu No 158 Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

Kasus produksi obat terlarang di Bantul ini terbongkar pada 2021 lalu oleh Bareskrim Polri dan Polda DIY.

Mulanya Bareskrim Polri pada September 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan keras dari 8 tersangka yang berasal dari berbagai TKP seperti Jaktim, Majalengka, Bekasi, Cirebon, dan Indramayu.

Setelah ditelurusi, Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa obat-obatan tersebut dikirim dari wilayah Jogja, salah satunya dari pabrik yang berlokasi di Kasihan Bantul ini.

Pabrik obat keras terbesar se-Indonesia ini ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan dapat memproduksi dua juta butir obat ilegal per hari.

Aksi para pelaku di balik pabrik ini tidak tercium polisi karena mereka menjelankan bisnis ilegal secara tertutup.

Tujuh Terpidana Dituntut Pada Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengatakan, atas kasus ini total ada 7 terpidana yang dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 108/Pid.sus/2022/PN. Btl Tanggal 12 September 2022, putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 90/Pid.Sus/2022/PT. Yyk tanggal 31 Oktober 2022 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 531 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023.

Adapun peran masing-masing terpidana dalam kasus produksi obat terlarang di Bantul yakni Sutjipto Tjengundoro selaku pemilik dan pemberi modal.

Sedangkan Lyana Fransisca Supardjo bertugas untuk menyediakan bahan baku trihexyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon yang diminta oleh terpidana L Djoko Slamet Riyadi Widodo. 

Oleh Lyana Fransisca Supardjo, permintaan bahan baku tersebut didiskusikan bersama dengan terpidana Erni Pudjawati dan diteruskan kepada Sutjipto Tjengundoro untuk memperoleh persetujuan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ancaman Gempa Megathrust di Pantai Selatan DIY, 5 Kalurahan di Bantul Masuk Zona ...

Ancaman Gempa Megathrust di Pantai Selatan DIY, 5 Kalurahan di Bantul Masuk Zona ...

Kamis, 12 Juni 2025
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 13 Juni 2025, Total ada 17 Kloter

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 13 Juni 2025, Total ada 17 Kloter

Kamis, 12 Juni 2025
Pria Asal Palembang Curi Perhiasan Senilai Rp 15 Juta di Kasihan Bantul

Pria Asal Palembang Curi Perhiasan Senilai Rp 15 Juta di Kasihan Bantul

Kamis, 12 Juni 2025
Pemda DIY Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19, Ini Rinciannya

Pemda DIY Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19, Ini Rinciannya

Kamis, 12 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 12 Juni 2025 Naik Drastis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 12 Juni 2025 Naik Drastis, Cek Sebelum ...

Kamis, 12 Juni 2025
Komisi C DPRD DIY Sidak Tambang Galian Tanah di Sitimulyo Bantul, Ini Temuannya

Komisi C DPRD DIY Sidak Tambang Galian Tanah di Sitimulyo Bantul, Ini Temuannya

Kamis, 12 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 12 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 12 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Kamis, 12 Juni 2025
Kasus Kesehatan Mental di Gunungkidul Tinggi, Lembaga IPI Gelar Pelatihan Advokasi

Kasus Kesehatan Mental di Gunungkidul Tinggi, Lembaga IPI Gelar Pelatihan Advokasi

Rabu, 11 Juni 2025
Pansus DPRD DIY Sidak Tambang Ilegal di Piyungan Bantul, Temukan Indikasi Penyalahgunaan Izin

Pansus DPRD DIY Sidak Tambang Ilegal di Piyungan Bantul, Temukan Indikasi Penyalahgunaan Izin

Rabu, 11 Juni 2025
Seekor Sapi di Gunungkidul Terperosok Ke Bekas Sumur Sedalam 5 Meter

Seekor Sapi di Gunungkidul Terperosok Ke Bekas Sumur Sedalam 5 Meter

Rabu, 11 Juni 2025