Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kasus produksi obat ilegal di Bantul
Kejari Bantul serahkan uang milyaran ke negara atas kasus produksi obat ilegal di Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Dari hasil kasus produksi obat ilegal di Bantul, Kejaksaan Negeri serahkan uang sebesar 2 Juta SGD (Dollar Singapura) atau setara Rp 24.334.185.000 kepada negara. 

Markas obat ilegal di Bantul diketahui berada di Jalan PGRI I Sonosewu No 158 Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

Kasus produksi obat terlarang di Bantul ini terbongkar pada 2021 lalu oleh Bareskrim Polri dan Polda DIY.

Mulanya Bareskrim Polri pada September 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan keras dari 8 tersangka yang berasal dari berbagai TKP seperti Jaktim, Majalengka, Bekasi, Cirebon, dan Indramayu.

Setelah ditelurusi, Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa obat-obatan tersebut dikirim dari wilayah Jogja, salah satunya dari pabrik yang berlokasi di Kasihan Bantul ini.

Pabrik obat keras terbesar se-Indonesia ini ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan dapat memproduksi dua juta butir obat ilegal per hari.

Aksi para pelaku di balik pabrik ini tidak tercium polisi karena mereka menjelankan bisnis ilegal secara tertutup.

Tujuh Terpidana Dituntut Pada Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengatakan, atas kasus ini total ada 7 terpidana yang dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 108/Pid.sus/2022/PN. Btl Tanggal 12 September 2022, putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 90/Pid.Sus/2022/PT. Yyk tanggal 31 Oktober 2022 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 531 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023.

Adapun peran masing-masing terpidana dalam kasus produksi obat terlarang di Bantul yakni Sutjipto Tjengundoro selaku pemilik dan pemberi modal.

Sedangkan Lyana Fransisca Supardjo bertugas untuk menyediakan bahan baku trihexyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon yang diminta oleh terpidana L Djoko Slamet Riyadi Widodo. 

Oleh Lyana Fransisca Supardjo, permintaan bahan baku tersebut didiskusikan bersama dengan terpidana Erni Pudjawati dan diteruskan kepada Sutjipto Tjengundoro untuk memperoleh persetujuan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Kamis, 10 April 2025
Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Kamis, 10 April 2025
20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

Kamis, 10 April 2025
Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Kamis, 10 April 2025
Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Kamis, 10 April 2025
Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Kamis, 10 April 2025
Muncul Masalah Soal Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, Begini Tanggapan Sri Sultan

Muncul Masalah Soal Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 10 April 2025
Jalan Rusak Di Gunungkidul Ditanami Pohon Pisang

Jalan Rusak Di Gunungkidul Ditanami Pohon Pisang

Kamis, 10 April 2025
Tradisi Rasulan di Gunungkidul, Dipercaya Sebagai Tolak Balak Warga

Tradisi Rasulan di Gunungkidul, Dipercaya Sebagai Tolak Balak Warga

Kamis, 10 April 2025
Dendam Rekannya Ditangkap, 2 Pria di Banten Curi Motor Bhabinkamtibmas

Dendam Rekannya Ditangkap, 2 Pria di Banten Curi Motor Bhabinkamtibmas

Kamis, 10 April 2025