Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Warga Tertembak Polisi di Girisubo Gunugkidul, Briptu MK Jadi Tersangka
Senjata laras panjang jenis SS1 itu pun disandangkan tersangka dengan laras menghadap ke bawah.
Namun, tanpa mengecek apakah pengaman sudah terkunci atau belum, tersangka Briptu MK kemudian menunduk dengan niat memberikan peringatan kepada penonton yang mulai tampak rusuh tapi justru tanpa sengaja menyebabkan senjata meletus dan mengenai korban yang ada di bawah tersangka.
Menurut keterangan polisi, dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban polisi tembak warga di Gunungkidul, korban mengalami luka di bagian punggung atas atau tengkuk dan tembus di bagian dada di sela-sela iga.
Selain menghadapi tuntutan pidana, tersangka Briptu MK juga akan diproses secara internal melalui Propam.
Disebutkan oleh Kabid Propam bahwasanya tersangka melanggar Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Penyidikan terhadap tersangka baik dari sisi pidana maupun Kode Etik dikatakan akan tetap berjalan.
Polda DIY menyebutkan hingga kini proses penyidikan kasus warga tertembak polisi di Gunungkidul masih akan terus dilakukan penyidikan termasuk untuk mendalami unsur kesengajaan. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com