Berita , Jatim

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi

profile picture Hanna
Hanna
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi
HARIANE - Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya dikabarkan akan diberlakukan secara bertahap pada akhir Agustus 2022.
Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya ini pun diketahui sudah mulai disosialisasikan Pemkot Surabaya kepada masyarakat.
Lantas apa saja ketentuan dalam Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Bahaya Rokok Elektrik Sama dengan Rokok Konvensional? Begini Penjelasannya

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya

Jenis Rokok yang Akan Diawasi Perda KTR 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Kamis, 11 Agustus 2022 menjelaskan bahwa dalam Perda KTR diatur beberapa jenis rokok yang akan diawasi.
Di mana peraturan tersebut tidak hanya akan berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga akan berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya
Jenis rokok yang dilarang dalam Perda Kawasan tanpa rokok di Surabaya. (Foto: unsplash/antonin feels)
Kedua jenis rokok tersebut dianggap sama karena asap yang dikeluarkan mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Meski demikian, Wali Kota pun menyadari betul, bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. 
Sehingga ia memastikan, bahwa Pemkot Surabaya akan terus intens mensosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.

Daftar Tempat yang Diberlakukan KTR

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB