Berita , Jatim

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi

profile picture Hanna
Hanna
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi
HARIANE - Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya dikabarkan akan diberlakukan secara bertahap pada akhir Agustus 2022.
Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya ini pun diketahui sudah mulai disosialisasikan Pemkot Surabaya kepada masyarakat.
Lantas apa saja ketentuan dalam Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Bahaya Rokok Elektrik Sama dengan Rokok Konvensional? Begini Penjelasannya

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya

Jenis Rokok yang Akan Diawasi Perda KTR 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Kamis, 11 Agustus 2022 menjelaskan bahwa dalam Perda KTR diatur beberapa jenis rokok yang akan diawasi.
Di mana peraturan tersebut tidak hanya akan berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga akan berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya
Jenis rokok yang dilarang dalam Perda Kawasan tanpa rokok di Surabaya. (Foto: unsplash/antonin feels)
Kedua jenis rokok tersebut dianggap sama karena asap yang dikeluarkan mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Meski demikian, Wali Kota pun menyadari betul, bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. 
Sehingga ia memastikan, bahwa Pemkot Surabaya akan terus intens mensosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.

Daftar Tempat yang Diberlakukan KTR

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB