Berita , Jatim

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi

profile picture Hanna
Hanna
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi
HARIANE - Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya dikabarkan akan diberlakukan secara bertahap pada akhir Agustus 2022.
Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya ini pun diketahui sudah mulai disosialisasikan Pemkot Surabaya kepada masyarakat.
Lantas apa saja ketentuan dalam Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Bahaya Rokok Elektrik Sama dengan Rokok Konvensional? Begini Penjelasannya

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya

Jenis Rokok yang Akan Diawasi Perda KTR 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Kamis, 11 Agustus 2022 menjelaskan bahwa dalam Perda KTR diatur beberapa jenis rokok yang akan diawasi.
Di mana peraturan tersebut tidak hanya akan berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga akan berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya
Jenis rokok yang dilarang dalam Perda Kawasan tanpa rokok di Surabaya. (Foto: unsplash/antonin feels)
Kedua jenis rokok tersebut dianggap sama karena asap yang dikeluarkan mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Meski demikian, Wali Kota pun menyadari betul, bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. 
Sehingga ia memastikan, bahwa Pemkot Surabaya akan terus intens mensosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.

Daftar Tempat yang Diberlakukan KTR

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025