Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi
HARIANE - Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya dikabarkan akan diberlakukan secara bertahap pada akhir Agustus 2022.Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya ini pun diketahui sudah mulai disosialisasikan Pemkot Surabaya kepada masyarakat.Lantas apa saja ketentuan dalam Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Kamis, 11 Agustus 2022 menjelaskan bahwa dalam Perda KTR diatur beberapa jenis rokok yang akan diawasi.Di mana peraturan tersebut tidak hanya akan berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga akan berlaku untuk rokok elektrik atau vape.Jenis rokok yang dilarang dalam Perda Kawasan tanpa rokok di Surabaya. (Foto: unsplash/antonin feels)Kedua jenis rokok tersebut dianggap sama karena asap yang dikeluarkan mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.Meski demikian, Wali Kota pun menyadari betul, bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Sehingga ia memastikan, bahwa Pemkot Surabaya akan terus intens mensosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.