Berita , Jatim
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi
Hanna
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus 2022, Berikut Jenis Rokok dan Daftar Tempat yang Diawasi
Adapun besaran denda yang dikenakan adalah denda administrasi Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial.
Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin.
BACA JUGA : Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika MelanggarDemikian informasi seputar Perda kawasan tanpa rokok di Surabaya yang akan diberlakukan secara bertahap.****