Berita , Pilihan Editor
Kecelakaan Speedboat di Tual Akibat Cuaca Buruk, Jasa Raharja Pastikan 6 Korban Meninggal Dunia Dapat Santunan
Riza Marzuki
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG), Rivan A Purwantono. (Foto: Dok. Jasa Raharja)
Disebutkan bahwa ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga kobran, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.****