Berita , Pilihan Editor

Kecelakaan Speedboat di Tual Akibat Cuaca Buruk, Jasa Raharja Pastikan 6 Korban Meninggal Dunia Dapat Santunan

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Kecelakaan Speedboat di Tual Akibat Cuaca Buruk, Jasa Raharja Pastikan 6 Korban Meninggal Dunia Dapat Santunan
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG), Rivan A Purwantono. (Foto: Dok. Jasa Raharja)
HARIANE - Insiden kecelakaan speedboat Rajawali 03 tujuan Tual-Banda Eli terjadi Senin, 21 Februari 2022 lalu.
Kecelakaan speedboad yang terjadi di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer, Maluku Tenggara itu akibat cuaca buruk.
Akibat kecelakaan yang menimpa speedboat tersebut enam orang dinyatakan meninggal dunia.
Dalam insiden kecelakaan itu diketahui speedboat nahas tersebut tengah mengangkut 25 orang penumpang.
Saat melintas di perairan Tanjung Burang, speedboat dihantam gelombang setinggi 5 meter. Akibatnya enam orang meninggal dunia sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.
BACA JUGA : Kabar Terkini Kondisi Ganjar Pranowo Pasca Kecelakaan Ringan Jatuh Saat Bersepeda
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG), Rivan A Purwantono menyampaikan bahwa enam orang penumpang tersebut dipastikan mendapat santunan Jasa Raharja.
“Seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 di Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja," sebutnya dalam jumpa persnya di Jakarta pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.
Menurutnya santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Dalam ketentuan itu Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
BACA JUGA : Cara Naik Teman Bus Jogja, Mudah dan Gratis!
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket.
Rivan menegaskan bahwa meskipun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, santunan untuk korban meninggal sudah selesai diserahkan pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK, seluruh 6 orang korban meninggal dunia semua sudah diserahkan santunannya,” jelas Rivan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB