Nasional

Kejagung Ungkap Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Banyak Diprotes

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Kejagung Ungkap Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Banyak Diprotes
Kejagung Ungkap Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Banyak Diprotes
HARIANE – Rabu, 18 Januari 2023 Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dari hasil persidangan tersebut, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer rupanya memunculkan berbagai protes, terutama dari masyarakat yang mendukungnya.
Seruan protes juga muncul karena tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut selama delapan tahun penjara.
Sidang tuntutan putri candrawathi
Sidang tuntutan Putri Candrawathi buat netizen protes ke Jokowi. (Foto: Twitter/Miduk17)
Berbagai protes yang dilayangkan oleh masyarakat terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Agung.
Bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung terkait dengan tuntutan JPU yang dilayangkan kepada Bharada E? Berikut ulasan selengkapnya.
BACA JUGA :
Jaksa Penuntut Umum : Tidak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir J, Tapi..

Kejaksaan Agung Tanggapi Tuntutan 12 Tahun untuk Richard Eliezer

Penembakan Brigadir J versi Bharada E
Penembakan Brigadir J versi Bharada E. (Foto: PMJ News)
Kejaksaan Agung angkat bicara terkait tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan kepada Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada Richard Eliezer sudah tepat dan tidak perlu direvisi.
Menurutnya, Bharada E seharusnya bisa menolak perintah dari terdakwa Ferdy Sambo saat kejadian. Alih-alih menolak, ia justru melaksanakan perintah tersebut.
“Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana,” ujar Fadil Zumhana dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Jampidum Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa meskipun tindakan yang dilakukan oleh Bharada E berdasarkan perintah, namun tindakannya dinilai sah di mata hukum jika merujuk pada Pasal 51 KUHP.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya
Sidang lanjutan Bharada E digelar pada hari ini. (Foto: PMJ News)
Menurut Fadil, seorang eksekutor bisa bebas dari tuntutan hukum jika ia melakukan hal tersebut berdasarkan perintah undang-undang dan tidak melawan hukum.
Sedangkan tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J dinilai telah melawan hukum yang ada meskipun atas perintah atasannya, yaitu Ferdy Sambo.
Selain itu berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan, diketahui bahwa terdakwa Ricky Rizal sudah terlebih dahulu menolak perintah Ferdy Sambo.
“Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, ‘saya tidak kuat Pak, mentalnya nggak kuat’, toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, nggak ada” lanjut Fadil Zumhana.
BACA JUGA :
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Dianggap Tak Adil, Netizen Geruduk Medsos Jokowi
Demikian tanggapan dari Kejaksaan Agung terkait dengan tuntutan 12 tahun perjara yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Cegah Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Gandeng Karang Taruna

Cegah Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Gandeng Karang Taruna

Jumat, 19 April 2024 05:17 WIB
Resmi Tersangka, Pengendara Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Resmi Tersangka, Pengendara Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jumat, 19 April 2024 04:53 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia U23 Qatar 2024, Wajib Menang ...

Peluang Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia U23 Qatar 2024, Wajib Menang ...

Kamis, 18 April 2024 23:02 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Sundulan Komang Teguh Bawa Kemenangan Bagi ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Sundulan Komang Teguh Bawa Kemenangan Bagi ...

Kamis, 18 April 2024 22:42 WIB
Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

Kamis, 18 April 2024 19:21 WIB
Gasak Uang Tunai RP 100 Juta, Seorang Wanita Masuk Bui

Gasak Uang Tunai RP 100 Juta, Seorang Wanita Masuk Bui

Kamis, 18 April 2024 18:28 WIB
Bawa Celurit dan Molotov, 5 Remaja Diamankan Polisi

Bawa Celurit dan Molotov, 5 Remaja Diamankan Polisi

Kamis, 18 April 2024 18:14 WIB
Angka Gejala Depresi Mahasiswa Program Dokter Spesialis Tinggi, UGM Rutin Cek Kesehatan Mental

Angka Gejala Depresi Mahasiswa Program Dokter Spesialis Tinggi, UGM Rutin Cek Kesehatan Mental

Kamis, 18 April 2024 17:57 WIB
Peringati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-108, Pemkab Gelar Khitanan Massal di Puskesmas Godean ...

Peringati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-108, Pemkab Gelar Khitanan Massal di Puskesmas Godean ...

Kamis, 18 April 2024 17:20 WIB
Pemkab Sleman Dorong Perluasan Program Percepatan Penurunan Stunting

Pemkab Sleman Dorong Perluasan Program Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 18 April 2024 16:49 WIB