Nasional
Kejagung Ungkap Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Banyak Diprotes
Ima Rahma Mutia
Kejagung Ungkap Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Banyak Diprotes
HARIANE – Rabu, 18 Januari 2023 Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dari hasil persidangan tersebut, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer rupanya memunculkan berbagai protes, terutama dari masyarakat yang mendukungnya.
Seruan protes juga muncul karena tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut selama delapan tahun penjara.
Berbagai protes yang dilayangkan oleh masyarakat terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Agung.
Bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung terkait dengan tuntutan JPU yang dilayangkan kepada Bharada E? Berikut ulasan selengkapnya.
BACA JUGA : Jaksa Penuntut Umum : Tidak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir J, Tapi..
Kejaksaan Agung Tanggapi Tuntutan 12 Tahun untuk Richard Eliezer
Kejaksaan Agung angkat bicara terkait tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan kepada Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada Richard Eliezer sudah tepat dan tidak perlu direvisi. Menurutnya, Bharada E seharusnya bisa menolak perintah dari terdakwa Ferdy Sambo saat kejadian. Alih-alih menolak, ia justru melaksanakan perintah tersebut. “Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana,” ujar Fadil Zumhana dikutip dari Polda Metro Jaya News. Jampidum Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa meskipun tindakan yang dilakukan oleh Bharada E berdasarkan perintah, namun tindakannya dinilai sah di mata hukum jika merujuk pada Pasal 51 KUHP. Menurut Fadil, seorang eksekutor bisa bebas dari tuntutan hukum jika ia melakukan hal tersebut berdasarkan perintah undang-undang dan tidak melawan hukum. Sedangkan tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J dinilai telah melawan hukum yang ada meskipun atas perintah atasannya, yaitu Ferdy Sambo. Selain itu berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan, diketahui bahwa terdakwa Ricky Rizal sudah terlebih dahulu menolak perintah Ferdy Sambo. “Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, ‘saya tidak kuat Pak, mentalnya nggak kuat’, toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, nggak ada” lanjut Fadil Zumhana.BACA JUGA : Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Dianggap Tak Adil, Netizen Geruduk Medsos JokowiDemikian tanggapan dari Kejaksaan Agung terkait dengan tuntutan 12 tahun perjara yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. ****
1