D.I Yogyakarta

Kejaksaan Beri Edukasi Tanah Kas Desa pada Lurah

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Kejaksaan
PJ Bupati Kulon Progo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY berkomunikasi (Foto: Dok Dinas Pariwisata Kulon Progo)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Kulon Progo bekerja sama dengan Dinas Pariwisata melakukan sosialisasi kepada para lurah di Kulon Progo. Kegiatan sosialisasi dikemas melalui Wayang Wisata Istimewa (WWI) di Taman Budaya Kulon Progo, Kamis malam (24/10/2024).

Para lurah yang hadir diedukasi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Dana Desa. Selain para lurah, Wayang Wisata Istimewa juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, PJ Bupati Kulon Progo, dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam, mengatakan bahwa Tanah Kas Desa di wilayah DIY merupakan tanah yang dimiliki kalurahan.

"Namun, jika ingin memanfaatkan, harus mendapat izin Gubernur DIY. Tidak bisa digunakan sembarangan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 24 Tahun 2024, Tanah Kas Desa tidak boleh digunakan untuk perumahan, hotel, atau toko," terang Kajati DIY, Ahelya Abustam, di Kulon Progo, Kamis malam (24/10/2024).

Terkait Dana Desa, ungkap Ahelya Abustam, merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi desa atau kalurahan, dengan jumlah Rp 1 Miliar - Rp 2 Miliar.

Melalui Dana Desa yang diberikan, harapannya desa atau kalurahan bisa membangun wilayahnya dan memperoleh pendapatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami harap kalurahan hati-hati dalam menggunakan Dana Desa. Harus bertanggung jawab. Jika masih bingung terkait Dana Desa atau Tanah Kas Desa, bisa menghubungi kami, Kejaksaan siap mendampingi," terang Ahelya Abustam.

Saat ini, banyak masalah yang dihadapi kalurahan dalam penggunaan Dana Desa. Banyak kalurahan yang akhirnya terkena masalah dan harus menghadapi hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, mengatakan bahwa di Kulon Progo terdapat Tanah Kasultanan dan Tanah Pakualaman yang harus mendapatkan izin dari masing-masing kerajaan dalam penggunaannya.

"Jika nekat menggunakan (tanpa izin) bisa terkena pidana. Sama juga dengan Dana Desa, harus dipertanggungjawabkan dengan jelas oleh kalurahan," ucap Anton Rudiyanto saat didampingi Kasi Intel, Awan Prasetyo Luhur.

Anton berharap Tanah Kas Desa dan Dana Desa bisa digunakan dengan cara yang baik dan tidak melanggar undang-undang, baik yang sudah ditetapkan negara maupun Peraturan Gubernur DIY.

"Silakan konsultasi kepada kami tentang Tanah Kas Desa. Gratis. Jika ada oknum, laporkan kepada saya," tegas Anton.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tunjang Kinerja, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Dapat Mobil Baru

Tunjang Kinerja, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Dapat Mobil Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 23:47 WIB
Kejaksaan Beri Edukasi Tanah Kas Desa pada Lurah

Kejaksaan Beri Edukasi Tanah Kas Desa pada Lurah

Jumat, 25 Oktober 2024 22:32 WIB
Satradar 215 Congot Miliki Komandan yang Baru

Satradar 215 Congot Miliki Komandan yang Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 22:29 WIB
Seorang Pria Asal Magelang Tertabrak Kereta Api

Seorang Pria Asal Magelang Tertabrak Kereta Api

Jumat, 25 Oktober 2024 21:28 WIB
Seorang Warga Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Galur

Seorang Warga Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Galur

Jumat, 25 Oktober 2024 21:25 WIB
Polresta Yogyakarta Amankan 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Santri di Prawirotaman

Polresta Yogyakarta Amankan 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Santri di Prawirotaman

Jumat, 25 Oktober 2024 19:07 WIB
PR YAKKUM Dorong Desa Peduli Terhadap Kesehatan Jiwa

PR YAKKUM Dorong Desa Peduli Terhadap Kesehatan Jiwa

Jumat, 25 Oktober 2024 18:39 WIB
Survei Penilaian Integritas Pemkab Bantul di 2024 Turun 1 Poin, KPK RI Ingatkan ...

Survei Penilaian Integritas Pemkab Bantul di 2024 Turun 1 Poin, KPK RI Ingatkan ...

Jumat, 25 Oktober 2024 16:24 WIB
Kembali Dilantik, Hanung Raharjo Jabat Ketua DPRD Bantul 3 Periode

Kembali Dilantik, Hanung Raharjo Jabat Ketua DPRD Bantul 3 Periode

Jumat, 25 Oktober 2024 14:47 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 25 Oktober 2024 11:23 WIB