HARIANE – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengimbau agar seluruh jamaah haji reguler 2025 punya BPJS dengan status aktif.
Ia menambah kalau hal tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Teknis Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelunasan Biaya Haji 2025.
“Jadi jamaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” terang Muhammad Zain.
Tak hanya jamaah haji reguler saja, aturan yang sama juga berlaku untuk seluruh petugas haji 1446 H.
BPJS Jadi Salah Satu Syarat Wajib Jamaah Haji Reguler 2025
Muhammad Zain menambahkan, BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan jamaah haji reguler 2025 mulai dari sebelum keberangkatan hingga setelah perjalanan haji.
Jika jamaah haji sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika setelah kembali ke tanah air masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga menanggung biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun perbedaannya adalah tahun ini seluruh jamaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jamaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” imbuhnya.
Terkait aturan baru tersebut, Kemenag berharap agar seluruh jamaah haji reguler 2025 memastikan agar BPJS nya dalam status aktif sebelum berangkat. ****