Berita , Nasional
Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pengeras Suara di Masjid, Ini yang Diatur
HARIANE - Kementerian Agama menegaskan bahwa tak ada larangan pengeras suara di masjid termasuk selama bulan puasa, seperti yang banyak disampaikan ke publik.
Aturan penggunaan pengeras suara di masjid dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Agama no. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam aturan yang terbit pada 18 Februari 2022 tersebut antara lain diatur mengenai ketentuan volume suara dan juga penggunaan speaker dalam, dan speaker luar.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa dalam SE tersebut tidak ada satu poin pun soal larangan toa di masjid untuk berbagai kegiatan keagamaan.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.
Anna menyayangkan masih ada pihak-pihak yang salah paham kemudian menyampaikan pemahaman yang salah tersebut kepada publik.
“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.
Anna menjelaskan bahwa aturan penggunaan pengeras suara di masjid dikeluarkan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat dengan beragam latar belakang budaya dan keyakinan.
Selain mengatur soal volume pengeras suara dan penggunaan speaker dalam dan luar, diatur juga soal kualitas suara yang dihasilkan agar tidak sumbang dan pelafalan ayat-ayat Al-Quran, doa, dan shalawat yang baik dan benar.
Larangan Pengeras Suara di Masjid Diatur di Luar Negeri
Tak hanya Indonesia, Kemenag menjelaskan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala juga ada di luar negeri seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah tidak boleh lebih dari sepertiga volume penuh pengeras suara. Sementara di Mesir, aturan pengeras suara agar tidak terlalu kencang juga sudah ada sejak 2018.