Berita , Nasional
Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pengeras Suara di Masjid, Ini yang Diatur
Tim Red 4
Kemenag jelaskan tak ada larangan pengeras suara di masjid, tetapi diatur volumenya. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)
Kumandang azan di Bahrain menggunakan pengeras suara luar, sedangkan berbagai ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.
Di Selangor, Malaysia, ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musalla. Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), diimbau agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel yang mana lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).
Di Turki, penggunaan pengeras suara luar hanya diperbolehkan saat azan dan khutbah sholat Jumat. Sementara di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.