Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Kurban 2022 yang Berlaku Selama Wabah PMK
Kriteria Hewan Kurban dalam Aturan Pelaksanaan Kurban 2022
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing2. Hewan cukup umur, yaitu:- Unta minimal umur 5 (lima) tahun- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan - Kambing minimal umur 1 (satu) tahun3. Kondisi hewan sehat, antara lain:- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas4. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)5. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH