Berita , Nasional

Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Kurban 2022 yang Berlaku Selama Wabah PMK

profile picture Hanna
Hanna
Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Kurban 2022 yang Berlaku Selama Wabah PMK
Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Kurban 2022 yang Berlaku Selama Wabah PMK
HARIANE - Aturan pelaksanaan kurban 2022 telah diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Aturan pelaksanaan kurban 2022 tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam menjelang Idul Adha 1443 H/2022 M di tengah wabah PMK pada hewan ternak.
Sehingga masyarakat dianjurkan untuk menerapkan aturan pelaksanaan kurban 2022 sebagai panduan dalam melaksanakan ibadah kurban.
Lantas apa saja isi aturan pelaksanaan kurban 2022 yang diterbitkan Kementerian Agama RI?
Berikut dibawah ini anda bisa simak informasi selengkapnya.
BACA JUGA : Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang untuk Antisipasi PMK, Panitia Kurban Wajib Tahu!

Aturan Pelaksanaan Kurban 2022

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kurban:
1. Umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.
2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
- Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
- Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025