Berita , Nasional
Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Kurban 2022 yang Berlaku Selama Wabah PMK
Hanna
Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Kurban 2022 yang Berlaku Selama Wabah PMK
6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
-Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait; dan
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
- Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
BACA JUGA : Tips Mengolah Daging Kurban dengan Benar Agar Terhindar dari Penyakit PMK Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 HDemikian informasi seputar aturan pelaksanaan kurban 2022 yang diterbitkan Kementerian Agama RI.****