Berita , Jatim
Kemendag Musnahkan Baju Bekas Impor di Sidoarjo, Begini Tanggapan Netizen
HARIANE - Kementerian Perdagangan RI atau Kemendag musnahkan baju bekas impor yang disimpan di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 20 Maret 2023.
Tindakan pemusnahan tersebut dilakukan sebab pakaian impor merupakan salah satu barang impor yang dilarang di dalam peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perdagangan juga menjelaskan alasan pelarangan terhadap tindakan mengimpor barang bekas berupa pakaian dan beberapa barang lainnya seperti alas kaki dan tas bekas.
Usai beredarnya kabar larangan thrift atau mengimpor dan menjual pakaian bekas di Indonesia, netizen memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Alasan Kemendag Musnahkan Baju Bekas Impor di Sidoarjo
Kemendag melalui Instagram resminya @kemendag, mengunggah video ketika dilaksanakannya tindakan pemusnahan pakaian bekas impor dI Sidoarjo, Jawa Timur dengan cara dibakar. Pakaian yang dibakar berjumlah 824 bal dengan nilai Rp 10 Mliyar.
Pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum dalam bidang perdagangan, perlindungan konsumen, dan industri tekstil dalam negeri.
Pembakaran baju bekas impor tersebut memiliki beberapa tujuan.
Pertama, diharapkan tindakan tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan dan ketentuan.