Berita , Jatim
Kemendag Musnahkan Baju Bekas Impor di Sidoarjo, Begini Tanggapan Netizen
Kedua, dapat memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemendag menjelaskan pakaian bekas impor termasuk ke dalam barang yang dilarang diimpor sesuai dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Lebih lanjut lagi, dalam unggahan terbaru Kemendag musnahkan baju bekas impor, dijelaskan bahwa alasan mengapa barang tersebut dilarang di Indonesia ialah karena impor pakaian bekas telah mengganggu industri dalam negeri.
Kini, industri dalam negeri dan UMKM harus dilindungi dan dijaga dari maraknya peredaran atau jual beli pakaian, alas kaki, dan tas bekas impor.
Namun, Kemendag menyebutkan bahwa jual beli pakaian bekas boleh saja dilakukan jika pakaian tersebut bukan merupakan barang impor.
Tanggapan Netizen
Terkait dengan pemusnahan baju bekas impor tersebut, banyak netizen yang kemudian menyuarakan pandangannya melalui kolom komentar unggahan.
Seperti dilansir dari kolom komentar kedua unggahan Kemendag tersebut, sebagian netizen merasa tidak sependapat dengan kebijakan tersebut.
Beberapa di antaranya menilai bahwa peraturan pelarangan jual beli baju impor bekas (thrift) ini mematikan rezeki para pelaku usaha thrift.
Sementara itu, ada pula yang merasa setuju. Namun, menyayangkan hal ini karena pemerintah dinilai belum memberikan solusi untuk pelaku usaha pakaian bekas impor yang nantinya kehilangan pekerjaan akibat peraturan ini.
Terkait Kemendag musnahkan baju bekas impor, masyarakat diimbau untuk mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dan UMKM dalam negeri yang tidak kalah dengan produk impor, baik dari segi kualitas maupun tren. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.