Berita , Jatim

Kemendag Musnahkan Baju Bekas Impor di Sidoarjo, Begini Tanggapan Netizen

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Kemendag musnahkan baju bekas impor
Kemendag musnahkan baju bekas impor sebanyak 824 bal di Sidoarjo. (Ilustrasi: Pexels/Bikram Bezbaruah)

Kedua, dapat memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemendag menjelaskan pakaian bekas impor termasuk ke dalam barang yang dilarang diimpor sesuai dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lebih lanjut lagi, dalam unggahan terbaru Kemendag musnahkan baju bekas impor, dijelaskan bahwa alasan mengapa barang tersebut dilarang di Indonesia ialah karena impor pakaian bekas telah mengganggu industri dalam negeri.

Kini, industri dalam negeri dan UMKM harus dilindungi dan dijaga dari maraknya peredaran atau jual beli pakaian, alas kaki, dan tas bekas impor.

Namun, Kemendag menyebutkan bahwa jual beli pakaian bekas boleh saja dilakukan jika pakaian tersebut bukan merupakan barang impor.

Tanggapan Netizen

Terkait dengan pemusnahan baju bekas impor tersebut, banyak netizen yang kemudian menyuarakan pandangannya melalui kolom komentar unggahan.

Seperti dilansir dari kolom komentar kedua unggahan Kemendag tersebut, sebagian netizen merasa tidak sependapat dengan kebijakan tersebut.

Beberapa di antaranya menilai bahwa peraturan pelarangan jual beli baju impor bekas (thrift) ini mematikan rezeki para pelaku usaha thrift.

Sementara itu, ada pula yang merasa setuju. Namun, menyayangkan hal ini karena pemerintah dinilai belum memberikan solusi untuk pelaku usaha pakaian bekas impor yang nantinya kehilangan pekerjaan akibat peraturan ini.

Terkait Kemendag musnahkan baju bekas impor, masyarakat diimbau untuk mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dan UMKM dalam negeri yang tidak kalah dengan produk impor, baik dari segi kualitas maupun tren. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025