Berita , Nasional

Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
HARIANE – Aturan baru KTP yang berkaitan dengan penulisan nama, jumlah huruf serta kata sebaiknya diketahui bagi para calon pemilik KTP.
Aturan baru KTP berkaitan dengan penulisan nama telah dirilis oleh Kementrian Dalam Negeri pada Senin, 23 Mei 2022.
Apa saja aturan baru KTP terkait jumlah huruf dan kata yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Baru KTP Terkait Pencatatan Nama

Dilansir dari laman resmi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan baru penulisan nama di KTP antara lain nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi dan terdiri dari minimal dua kata.
Meskipun begitu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kalau aturan terbaru terkait penulisan nama di KTP ini hanya bersifat imbauan.
BACA JUGA : Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang
Jika ada nama orang yang hanya terdiri dari satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, (tetap) boleh,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Alasan di balik aturan nama minimal terdiri dari dua kata adalah untuk memudahkan seseorang ketika hendak keluar negeri dan membutuhkan paspor.
Karena untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Selain itu aturan baru ini juga dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam kelayanan publik lainnya, seperti saat pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025