Berita , Nasional

Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
HARIANE – Aturan baru KTP yang berkaitan dengan penulisan nama, jumlah huruf serta kata sebaiknya diketahui bagi para calon pemilik KTP.
Aturan baru KTP berkaitan dengan penulisan nama telah dirilis oleh Kementrian Dalam Negeri pada Senin, 23 Mei 2022.
Apa saja aturan baru KTP terkait jumlah huruf dan kata yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Baru KTP Terkait Pencatatan Nama

Dilansir dari laman resmi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan baru penulisan nama di KTP antara lain nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi dan terdiri dari minimal dua kata.
Meskipun begitu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kalau aturan terbaru terkait penulisan nama di KTP ini hanya bersifat imbauan.
BACA JUGA : Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang
Jika ada nama orang yang hanya terdiri dari satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, (tetap) boleh,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Alasan di balik aturan nama minimal terdiri dari dua kata adalah untuk memudahkan seseorang ketika hendak keluar negeri dan membutuhkan paspor.
Karena untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Selain itu aturan baru ini juga dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam kelayanan publik lainnya, seperti saat pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB