Berita , Nasional

Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
HARIANE – Aturan baru KTP yang berkaitan dengan penulisan nama, jumlah huruf serta kata sebaiknya diketahui bagi para calon pemilik KTP.
Aturan baru KTP berkaitan dengan penulisan nama telah dirilis oleh Kementrian Dalam Negeri pada Senin, 23 Mei 2022.
Apa saja aturan baru KTP terkait jumlah huruf dan kata yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Baru KTP Terkait Pencatatan Nama

Dilansir dari laman resmi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan baru penulisan nama di KTP antara lain nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi dan terdiri dari minimal dua kata.
Meskipun begitu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kalau aturan terbaru terkait penulisan nama di KTP ini hanya bersifat imbauan.
BACA JUGA : Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang
Jika ada nama orang yang hanya terdiri dari satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, (tetap) boleh,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Alasan di balik aturan nama minimal terdiri dari dua kata adalah untuk memudahkan seseorang ketika hendak keluar negeri dan membutuhkan paspor.
Karena untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Selain itu aturan baru ini juga dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam kelayanan publik lainnya, seperti saat pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025