Berita

Kemenhub Sosialisasikan Manfaat Kendaraan Listrik, Bisa Lebih Hemat 75 Persen

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Kemenhub Sosialisasikan Manfaat Kendaraan Listrik, Bisa Lebih Hemat 75 Persen
Kemenhub Sosialisasikan Manfaat Kendaraan Listrik, Bisa Lebih Hemat 75 Persen

3. Ringan Biaya Pajak

Kendaraan listrik di Indonesia bisa bebas pajak karena termasuk kendaraan dengan emisi rendah. Perhitungan insentif PPnBM diukur berdasarkan kadar emisi pada kendaraan. 
Maka sesuai dengan  PP No.74 Tahun 2021 yang berbunyi bahwa pajak penjualan PPnBM untuk kendaraan listrik adalah 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Selain itu, pajak tahunan kendaraan listrik juga lebih ringan karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0%.

4. Ada Insentif Pemerintah

Demi terlaksananya penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai intensif bagi pengguna kendaraan listrik baik itu sepeda motor ataupun mobil.
Insentif yang diberikan berupa keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya. Pemerintah juga terus menambahkan fasilitas pengisian daya atau charging station atau tempat penukaran baterai.
BACA JUGA :
10 Rekomendasi Motor Listrik Murah Terbaik 2022, Ada yang di Bawah Rp 10 Juta
Kemudian Menhub Budi juga memaparkan strategi untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan yaitu, tahap pertama instruksi penggunaan kendaraan dinas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menggunakan kendaraan listrik. 
manfaat kendaraan listrik
Kegiatan konvoi yang merupakai bagian kampanye kendaraan listrik. (Instagram/herubudihartono)
Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal seperti bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya seperti charging station dan tempat penukaran baterai. 
Selain itu Kemenhub juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mengatur terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai. 
Menhub Budi mengatakan akan terus melakukan sosialisasi tentang kendaraan listrik beserta manfaat kendaraan listrik ke seluruh masyarakat. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025