Berita , Kesehatan
Kemenkes Tetapkan Dosis Vaksin Polio Suntik 2 Dosis, Apa Pentingnya?
HARIANE - Kini dosis vaksin polio suntik dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan sebanyak dua dosis sebelum anak genap berusia 1 tahun.
Kebijakan dosis imunisasi polio terbaru tersebut diterapkan pasca ditetapkannya 3 provinsi di Indonesia sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa) penyakit polio.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI menganjurkan pemberian imunisasi dengan penambahan dosis vaksin suntik polio.
Kini anak-anak akan mendapat dua dosis vaksin polio suntik. Sehingga imunisasi polio pada anak akan diberikan sebanyak 6 dosis (4 dosis imunisasi polio tetes dan 2 dosis imunisasi polio suntik).
Pemberian dosis vaksin polio tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi WHO (World Health Organization) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Pentingnya Pemberian Imunisasi Dua Dosis Vaksin Polio
Pemberian vaksin polio ini berfungsi untuk mencegah anak terkena polio yang dapat menyebabkan kecacatan bahkan kematian pada anak.
Dilansir dari Instagram Kemenkes RI, pemberian imunisasi dengan penambahan dosis sudah dilakukan sebelumnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada 2022 lalu.
Pada 2023, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan memperluas cakupan pemberian imunisasi polio suntik dosis kedua hingga ke seluruh wilayah Indonesia, bersamaan dengan imunisasi Campak-Rubela.