Untuk pengajuan Golden Visa selama 5 tahun maka investor wajib berinvestasi senilai 350.000 Dollar AS dalam bentuk obligasi pemerintah RI, saham perubsahaan publik, atau tabungan/deposito.
Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun tanpa mendirikan perusahaan di Indonesia, maka nilai investasi yang ditempatkan adalah 700.000 Dollar AS.
Silmy mengungkapkan program Golden Visa ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo dan dijadikan sebagai program prioritas agar bisa selesai dalam jangka waktu enam bulan.
Selain kewajiban berupa syarat nilai investasi tertentu, pemegang Golden Visa juga akan diberikan hak kemudahan seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, dan tidak perlu mengurus ITAS (Izin Tinggal Terbatas) ke kantor Imigrasi.
Di antara negara-negara yang sudah menerapkan Golden Visa untuk investor asing seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol, beberapa negara sudah mendapatkan manfaatnya.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” jelas Silmy soal kebijakan Golden Visa untuk WNA yang berkepentingan investasi di Indonesia. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com