Berita , D.I Yogyakarta
Kepolisian Minta Warga Abaikan Teror Pinjol Ilegal di Bantul, Kapolres: Pinjam ke Perusahaan yang Legal
HARIANE - Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta meminta warga agar mengabaikan teror-teror pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan Jumat Curhat bersama warga yang digelar di Joglo Adyatma, Jalan Rejodadi Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Jumat 29 September 2023.
"Apabila warga mendapatkan teror dari pinjol - pinjol ilegal agar diabaikan saja," ujar Michael.
Selain teror, ia juga tak menapik beberapa korban pinjol kerap mendapatkan pengancaman yang berujung pada tindakan kekerasan.
Menurutnya, korban pinjol yang mendapatkan pengancaman ataupun tindak kekerasa dapat segera melaporkan ke kepolisian.
"Kami sudah membuat program polisi RW yang dapat memudahkan warga berkomunikas dengan polisi," ucapnya.
Solusi Teror Pinjol Ilegal di Bantul
Kemudahan komunikasi warga dengan polisi menurutnya, memudahkan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ketika warga mengetahui ataupun mendapati tindak pidana.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadia mengatakan banyaknya warga yang menjadi korban pinjol sehingga pihaknya mencari solusi untuk permasalahan tersebut.
"Solusinya agar warga meminjam ke perusahaan penyedia pinjaman online yang legal dan sudah berbadan hukum," tuturnya.
Ia juga mengungkapnya pihaknya telah melakukan patroli cyber dan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku - pelaku yang berkaitan dengan kasus pinjol ilegal.
"Sudah kami lakukan penangkapan di beberapa tempat dengan dilanjutkan dengan proses hukum yang menimpa korban pinjol," ucapnya.